Motor Plat Merah Aset Pemda Untuk Jual Narkoba, AA Diciduk Polisi

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 09:04 WIB
Peredaran Narkoba di Lapas Gunungsindur. (Pixabay)
Peredaran Narkoba di Lapas Gunungsindur. (Pixabay)

Bogor Times- Penyesalan yang dirasakan AA (39) kini tak lagi berarti. Pria berstatus sebagai honorer di Pemkab Garut ini tetap harus menjalani proses hukum akibat pelanggaran yang telah dilakukannya.

AA diamankan polisi Satnarkoba Polres Garut karena ter­libat dalam kasus penyalahgunaan dan penjualan nar­kotika jenis sabu.

Kini ia ditahan di Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menja­lani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Anak 11 Tahun Kehilangan Kedua Orang Tua Usai Kerusuhan, M Alfiansyah: Saya Lihat Ayah Jatuh

Baca Juga: Aksi Solideritas Bonek, Gelar Doa Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Baca Juga: Gelar Pasukan Oprasi Zebra Lodaya 2022, Kapolres: Lakukan Secara Profesional

"Ada salah seorang tersangka kasus penyalahgunaan nar­koba yang berstatus honorer di Pemkab Garut yang kita amankan, berinisial AA. Ia terlibat dalam penjualan ilegal narkoba jenis sabu sebagai penjual," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar ekspos di Ma­pol­res Garut, Senin 3 Oktober 2022.

Dikatakan dia, AA ketahuan menjual narkoba jenis sabu dengan cara menempelkannya di sejumlah tempat yang sudah disepakati bersama pembelinya.

Saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kendaraan dinas berpelat merah berupa sepeda motor.

Baca Juga: 115 Miliar Hilang, Pemkab Bekasi Gagal Papal Target PAD

Baca Juga: Teror Mutilasi Kucing Risaukan Masyarakat

Baca Juga: Bahas Tragedi di Kanjuruhan, Mahfud MD Panggil Menteri-Menteri, Panglima TNI, hingga Kapolri

Baca Juga: KPAD: Kami Prihatin Maraknya Gangster di Wilayah Kabupaten Bogor


AA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 3,53 gram dan sepeda motor berpelat merah.

Kini AA masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan penyelidikan termasuk ke­mung­kinan adanya pegawai Pemkab Garut yang terlibat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Wirdhanto, AA mengakui sudah menjalankan aksinya sebagai penjual narkoba sejak 6 bulan terakhir.

Untuk mengelabui petugas, ia sengaja menggunakan kendaraan dinas berplat merah saat menjalankan aksinya.

Menurut Wirdhanto, AA merupakan salah satu dari 25 tersangka yang telah berhasil diamankan pihaknya dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan 25 tersangka kasus peredaran dan penya­lahgunaan narkoba dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir yakni Agustus hingga September 2022.

Diungkapkan Wirdhanto, dari 25 tersangka kasus narkoba, pihaknya juga berhasil mengamankan belasan gram narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Selain itu ada pula puluhan gram daun ganja kering, serta ribuan butir obat-obatan terlarang.

Wirdhanto menyampaikan, untuk para tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dijerat pasal berpariasi sesuai perannya. Mulai pasal 111 dan atau 112, 114 atau 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikma­laya mengungkap peredaran kasus narkotika dan psikotro­fika, serta meringkus 7 pelaku, mulai pengedar, kurir hingga pemakai.

Salah seorang pelaku yang mengedarkan se­kaligus pemakai merupakan lansia, Momon Maulani (58), warga Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Dari tangan Momon ini, polisi menemukan 5,62 gram sabu yang telah dikemas dalam 8 kemasan kecil siap edar. Dari 6 pelaku lain, polisi mengamankan 1.500 butir hexy­mer, 90 butir tramadol.

"Dia residivis kasus yang sama di Polres Tasikmalaya Kota," kata Ka­polres Ta­sikmalaya, AKBP Suhardi Hery Hariyanto, pada Senin 3 Oktober 2022.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hexymer dan tramadol menyasar kalangan pelajar di Kabupaten Tasikma­laya.

"Untuk pemesanannya, ada yang le­wat kurir, ada yang langsung bertemu," kata Suhardi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Yayu Wahyudi.(Aep Hendy, Aris Mohamad Fitrian)***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X