Bogor Times- Penyesalan yang dirasakan AA (39) kini tak lagi berarti. Pria berstatus sebagai honorer di Pemkab Garut ini tetap harus menjalani proses hukum akibat pelanggaran yang telah dilakukannya.
AA diamankan polisi Satnarkoba Polres Garut karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan penjualan narkotika jenis sabu.
Kini ia ditahan di Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Anak 11 Tahun Kehilangan Kedua Orang Tua Usai Kerusuhan, M Alfiansyah: Saya Lihat Ayah Jatuh
Baca Juga: Aksi Solideritas Bonek, Gelar Doa Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca Juga: Gelar Pasukan Oprasi Zebra Lodaya 2022, Kapolres: Lakukan Secara Profesional
"Ada salah seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus honorer di Pemkab Garut yang kita amankan, berinisial AA. Ia terlibat dalam penjualan ilegal narkoba jenis sabu sebagai penjual," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar ekspos di Mapolres Garut, Senin 3 Oktober 2022.
Dikatakan dia, AA ketahuan menjual narkoba jenis sabu dengan cara menempelkannya di sejumlah tempat yang sudah disepakati bersama pembelinya.
Saat menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kendaraan dinas berpelat merah berupa sepeda motor.
Baca Juga: 115 Miliar Hilang, Pemkab Bekasi Gagal Papal Target PAD
Baca Juga: Teror Mutilasi Kucing Risaukan Masyarakat
Baca Juga: Bahas Tragedi di Kanjuruhan, Mahfud MD Panggil Menteri-Menteri, Panglima TNI, hingga Kapolri
Baca Juga: KPAD: Kami Prihatin Maraknya Gangster di Wilayah Kabupaten Bogor
AA, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 3,53 gram dan sepeda motor berpelat merah.
Kini AA masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan penyelidikan termasuk kemungkinan adanya pegawai Pemkab Garut yang terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Wirdhanto, AA mengakui sudah menjalankan aksinya sebagai penjual narkoba sejak 6 bulan terakhir.
Untuk mengelabui petugas, ia sengaja menggunakan kendaraan dinas berplat merah saat menjalankan aksinya.
Menurut Wirdhanto, AA merupakan salah satu dari 25 tersangka yang telah berhasil diamankan pihaknya dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan 25 tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dilakukan dalam kurun waktu dua bulan terakhir yakni Agustus hingga September 2022.
Diungkapkan Wirdhanto, dari 25 tersangka kasus narkoba, pihaknya juga berhasil mengamankan belasan gram narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Selain itu ada pula puluhan gram daun ganja kering, serta ribuan butir obat-obatan terlarang.
Wirdhanto menyampaikan, untuk para tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dijerat pasal berpariasi sesuai perannya. Mulai pasal 111 dan atau 112, 114 atau 132 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap peredaran kasus narkotika dan psikotrofika, serta meringkus 7 pelaku, mulai pengedar, kurir hingga pemakai.
Salah seorang pelaku yang mengedarkan sekaligus pemakai merupakan lansia, Momon Maulani (58), warga Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari tangan Momon ini, polisi menemukan 5,62 gram sabu yang telah dikemas dalam 8 kemasan kecil siap edar. Dari 6 pelaku lain, polisi mengamankan 1.500 butir hexymer, 90 butir tramadol.
"Dia residivis kasus yang sama di Polres Tasikmalaya Kota," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Hariyanto, pada Senin 3 Oktober 2022.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hexymer dan tramadol menyasar kalangan pelajar di Kabupaten Tasikmalaya.
"Untuk pemesanannya, ada yang lewat kurir, ada yang langsung bertemu," kata Suhardi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Yayu Wahyudi.(Aep Hendy, Aris Mohamad Fitrian)***
Artikel Terkait
Kantor Perwakilan Tour dan Travel Umroh PT Ameera Mekkah Cabang Bogor Hadir di Kecamatan Ciseeng
182 Suporter Tewas, Kapolri Ambil Sikap
KomNasHam Turunkan Tim Investigasi
Tragedi Arema FC vs Persebaya Tewaskan 182 Suporter, Wakil Wali Kota Surabaya Berduka
Presiden Minta PSSI Stop Sementara Liga 1 Pasca Insiden Berdarah
Indonesia Kini Pringkat ke-73 Negara Termiskin
Harga Pertamax Tutun, Kini Rp 13.500
Sumpah Dibalas Sumpah, Kesaksian Eks Santri SAAB, FS: Saya Berani Barsumpah "Demi Allah!" jadi Korban KBS
Konferensi Pers Tragedi Berdarah, Iwan Bule: Hadirin yang Berbahagia,
Dinilai Tidak 'Pandang Bulu', Aktivis Bogor Apresiasi Kapolri
115 Miliar Hilang, Pemkab Bekasi Gagal Papal Target PAD
Teror Mutilasi Kucing Risaukan Masyarakat
Bahas Tragedi di Kanjuruhan, Mahfud MD Panggil Menteri-Menteri, Panglima TNI, hingga Kapolri
KPAD: Kami Prihatin Maraknya Gangster di Wilayah Kabupaten Bogor
Baim Wong Buat Konten KDRT, Awkarin Soroti Soal Empati
Prihatin Kondisi Anak, Orang Tua Lesti Dorong Perceraian
Siswa SD Tersambar Petir hingga Tewas
Gelar Pasukan Oprasi Zebra Lodaya 2022, Kapolres: Lakukan Secara Profesional
Aksi Solideritas Bonek, Gelar Doa Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang
Anak 11 Tahun Kehilangan Kedua Orang Tua Usai Kerusuhan, M Alfiansyah: Saya Lihat Ayah Jatuh