Bogor Times – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai hukuman mati pada pidana tidak akan memberikan efek jera dan menurunkan angka kejahatan.
Dalam peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang jatuh pada hari ini, Senin, 10 Oktober 2022, Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mengatakan bahwa sebagian negara telah menghapus hukuman mati.
“Sesungguhnya dari 70 persen negara sudah menghapus hukuman mati, salah satunya Malaysia yang baru saja melakukan moratorium hukuman mati,” kata Fatia, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Menurut Fatia, keputusan yang diambil oleh Malaysia sebagai bentuk kemajuan atas pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Berdasarkan hasil temuan dan hasil pendampingan terhadap beberapa terpidana mati yang melihat adanya keterikatan antara hukuman mati dengan penyiksaan.
Sehingga, pada peringatan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia kali ini KontraS mengangkat tema yang berkaitan dengan penyiksaan.
“Penyiksaan biasanya dilakukan kepada orang-orang yang ditangkap untuk memperoleh pengakuan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, bahwa tindak kekerasan tidak hanya dialami oleh terpidana mati laki-laki namun juga terpidana perempuan, di antaranya adalah Mary Jane Fiesta Veloso dan Merry Utami.
Selain mengacu pada soal kekerasan, KontraS juga menyoroti akses kesehatan dan peradilan yang masih minim bagi terpidana mati.
Meskipun Indonesia akan menerapkan hukuman mati sebagai pidana alternatif, akan sangat disayangkan apabila hakim itu sendiri tidak berlaku hati-hati dalam menjatuhkan putusan.
Tak hanya soal kekerasan dalam pidana mati, KontraS menilai masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus dibenahi dalam lingkup lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Di antaranya mencakup minimnya angka atau anggaran untuk makan, kesehatan fisik dan mental yang dimiliki Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Ini menyebabkan banyak sekali hak dasar yang harusnya dimiliki manusia tidak terlepas kepada warga binaan itu tidak hadir di dalam sistem lapas di Indonesia,” ujarnya menjelaskan.
Menurut Undang-Undang No.2/PNPS/1964, pelaksanaan pidana mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak hingga mati oleh regu penembak dan dilakukan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan.***
Artikel Terkait
Resto Mangut Maooot dengan Anekan Makanan Lezat dan Ekonomis, di Sini Tempatnya
Ketua Cabang PMII Kota Makassar Lantik Pengurus Rayon Ekonomi UMI
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor : Usut Tuntas Kasus Pelanggaran UU TPPO Ayah Sejuta Anak.
Dekat Kolam Retensi Andir, Kampung Muara Masih Terendam Air
Polisi Hapus Barang Bukti Tragedi Kanjuruhan, LPSK: Terlalu Berlebihan
Potensi Banjir, BPBD: Waspada Cuaca Ekstrim
Sering Dihina, Korban Bully asal Riau Nekat Ledakkan Bom
Dianggap Belepotan Berbahasa Inggris, Puan Maharani Dikritik Netizen
Hasil Pemeriksaan Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan Diumumkan Hari ini
Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Sidoarjo yang Memakan Korban Jiwa Astri Lestari Belum Diketahui