Bogor Times - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait persidangan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"KY sudah mendatangi dan melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Keterangan yang diperoleh adalah bahwa lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Oktober 2022.
PN Jakarta Selatan juga menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, seperti safe house bagi hakim dan sebagainya.
"KY tentu saja menghormati keputusan ini karena penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Miko.
KY pun memastikan akan tetal menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari pemantauan tersebut yakni untuk menjaga kemandirian hakim.
"Sembari itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan," ucapnya.
Apabila diperlukan, KY bakal mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Sebelumnya, KY memastikan bakal memantau persidangan kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Terdapat dua muara dari kewenangan pemantauan KY. Pertama, menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Kedua, menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming.
"KY sedang merumuskan respons konkret terhadap hal ini, dengan mempertimbangkan berbagai usulan. Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Miko dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 September 2022. Ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
KY pun akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA. MA dipastikan juga sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang sifatnya high profile.
Hal yang pasti, lanjut Miko, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY juga senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.***
Artikel Terkait
Ketua Cabang PMII Kota Makassar Lantik Pengurus Rayon Ekonomi UMI
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor : Usut Tuntas Kasus Pelanggaran UU TPPO Ayah Sejuta Anak.
Dekat Kolam Retensi Andir, Kampung Muara Masih Terendam Air
Polisi Hapus Barang Bukti Tragedi Kanjuruhan, LPSK: Terlalu Berlebihan
Potensi Banjir, BPBD: Waspada Cuaca Ekstrim
Sering Dihina, Korban Bully asal Riau Nekat Ledakkan Bom
Dianggap Belepotan Berbahasa Inggris, Puan Maharani Dikritik Netizen
Hasil Pemeriksaan Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan Diumumkan Hari ini
Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Sidoarjo yang Memakan Korban Jiwa Astri Lestari Belum Diketahui
Peringati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, KontraS : 70 Persen Negara Sudah Menghapus