Bogor Times – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) belakangan tengah banyak dibicarakan, lantaran isu ijazah palsu atas namanya mencuat ke permukaan.
Menanggapi hal itu, sang anak, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ikut buka suara meski mengaku jengah, Dia mengatakan ini bukan kali pertama ijazah ayahnya dipermasalahkan.
"Itu isune muncul terus, isu komunis, isu ijazah. Nganti bosen nanggepi (bosan aku menanggapi)," kata Gibran, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 10 Oktober 2022.
Kendati bosan, Gibran mengaku harus ikut meluruskan isu ini, sebab permasalahannya sudah sampai jalur hukum.
Kepada media, Gibran mengatakan isu ini sebetulnya bukan perkara besar yang perlu dia tanggapi serius.
Soal gugatan ijazah palsu Jokowi, dia merasa tak perlu buang-buang energi untuk membantah ataupun klarifikasi.
Hal ini lantaran diberitahu berapa kali pun, pihak-pihak yang tak kontra terhadap ayahnya akan tetap tak percaya. Dia bahkan menyebut kelompok tersebut dengan istilah ‘tak waras’.
"Bantah ping satus, percuma yen ngomong karo wong ora waras (Dibantah seratus kali pun, percuma ngomong sama orang nggak waras)" ujar Gibran, menyindir penggugat.
Gibran sekali lagi menegaskan bahwa isu itu adalah hoax. Dia berani jamin ijazah milik ayahnya telah sesuai sebagaimana aturan yang berlaku saat mengenyam pendidikan tinggi.
Hal itu, kata dia dapat dibuktikan dengan lolosnya Jokowi saat mendaftar sebagai wali kota hingga gubernur, sedang proses verifikasi begitu ketat.
Menurutnya, secerdik apapun Jokowi, mustahil ayahnya mampu berbohong atau menipu sistem verifikasi negara berkali-kali.
"Riwayat pendidikannya sesuai. Mosok daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah, nganggo opo? Nganggo godhong pisang piye? Kan yo ora ta, mosok arep ngapusi (Masa daftar wali kota gubernur tidak pakai ijazah, pakai apa? Apa pakai daun pisang? Kan ya tidak, masa mau bohong)" ujar dia.
Sebelumnya, gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut diketahui datang dari Bambang Tri Mulyono.
Gugatan terkait Ijazah ‘palsu’ Jokowi itu tertuang dalam SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, Bambang Tri Mulyono menggaet Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukumnya.
Adapun daftar tergugat, antara lain, Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum/KPU, Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti. ***
Artikel Terkait
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor : Usut Tuntas Kasus Pelanggaran UU TPPO Ayah Sejuta Anak.
Dekat Kolam Retensi Andir, Kampung Muara Masih Terendam Air
Polisi Hapus Barang Bukti Tragedi Kanjuruhan, LPSK: Terlalu Berlebihan
Potensi Banjir, BPBD: Waspada Cuaca Ekstrim
Sering Dihina, Korban Bully asal Riau Nekat Ledakkan Bom
Dianggap Belepotan Berbahasa Inggris, Puan Maharani Dikritik Netizen
Hasil Pemeriksaan Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan Diumumkan Hari ini
Penyebab Kecelakaan Bus di Tol Sidoarjo yang Memakan Korban Jiwa Astri Lestari Belum Diketahui
Peringati Hari Anti Hukuman Mati Sedunia, KontraS : 70 Persen Negara Sudah Menghapus
Sidang Ferdy Sambo Digelar di PN Jaksel