Bogor Times-Majelis Ulama Indonesia nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 mengeluarkan fatwa tentang hukum larangan pernikahan beda agama sebagai berikut: - Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.
Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar Ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989.
Baca Juga: Astagfirullah! Pria Ini Perkosa Tetangganya yang Masih Dibawah Umur Sampai Bunting
Baca Juga: Bansos PHK Salah Sasaran, Wakil Rakyat DInilai Tutup Mata
Baca Juga: Meleset, Bansos Korban PHK Jatuh pada Orang TIdak Tepat
Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Sedangkan organisasi Muhammadiyah dalam keputusan Muktamar Tarjih Ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau Ahlul Kitab, dengan beberapa alasan sebagai berikut: -
Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi SAW.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Digelar di PN Jaksel
Baca Juga: Anak Presiden Ditanya Ijazah, Gibran Rakabuming: Susah Ngomong Sama Orang Gak Waras
Baca Juga: Kapolres Metro Jakarta Selatan Beberkan Sistem Pengamanan Sidang Ferdy Sambo cs
Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah SWT, dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).
Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan.
Insya Allah umat Islam tidak kekurangan wanita Muslimah, bahkan realitasnya jumlah kaum wanita Muslimah lebih banyak dari kaum laki-lakinya.
Artikel Terkait
Jangan Keliru Tentang Syariat Kebolehan Poligami Empat Istri
Menag Yaqut Cholil Qoumas: Pentingnya Rekontektualisasi Fiqih di Era Global
Fahami Pendapat Imam Taqiyuddin, Tiga Tingkatan Hukum dalam Fiqih
PSSI sama dengan Mahkum Alaihi, 'Badan Hukum PSSI sebagai Subjek Hukum dalam Perspektif Fiqih
Jadi Bukti Ringanya Syariat Islam, Kenali Ruhshan Menurut Ushulul Fiqih
Kajian Fiqih Terhadap Hukum Ganti Kelamin
Fiqih speaker : Berangkat dari Kajian Dalil AlQur'an, Hadist, Ushul Fiqh, dan Bagaimana Semestinya
Inilah jadinya Mengikuti Hadist Tapi Anti Mengikuti Ulama-ulama Fiqih.
Guru Besar Ilmu Fiqih Prof. Dr. K.H. Ahmad Mukri Aji MA: Keuntungan Penyelenggaraan Haji Furoda Haram
Dapati Pesantren Terbaik Untuk Anak dengan Mengenal Kitab Fiqih di Pesantren dan Jenjang Pembelajarannya
Inilah Kitab Fiqih Rujukan Para Ulama Indonesia Yang Diajarkan Pada Santrinya
Nama Terbaik Untuk Anak, Simak Cara Syariat Islam dalam Penamaan Anak
Kuasa Hukum Brigadir J Mengaku Terduga Pelaku Pembunuhan Keponakannya Sudah Mengaku
Kuasa Hukum Perumahan Sulambayang View, Tegur Konsumen Dengan Somasi
Kabag Hukum Setda Kota Bogor Pertanyakan Kemana Uang PMP Rp 5.5 Miliar Dalam Kasus PDJT
Simak Hukum Mewarnai atau Semir Rambut
Pejabat Kab.Bogor Banyak di Ciduk KPK, Bukti Minus dan Lemahnya Penegak Hukum.
Hukum Makruh Tidaklah Satu Jenis, Simak Pembagian Hukum Makruh
Pengertian Hukum Haram dan Batasan Haram dengan Najis
KPI UIKA Undang Selebgram Dalam Webinar Pentingnya Belajar Komunikasi Dalam Islam
Peringati Tahun Baru Islam, Kelompok KKN-Demic 19 Adakan Perlombaan
Kesan dan pesan Mahasiswa baru Komunikasi dan Penyiaran Islam Mengikuti Ta'aruf UIKA 2022
Kemuliaan dan Kesuksesin Menurut Islam
Perjanjian Wali Murid Korban dan Pihak Pesantren Gontor Jadi Sorotan, Perjanjian Mengarah Kekebalan Hukum
Hukum Pelihara Anjing dalam Islam
KPI UIKA Gelar Pembekalan Jurnalis Islam Bersama Praktisi MNC dan Pakar Media Islam Asal Malaysia
Diduga Kerap Lakukan Asusila, Warga Depok Tolak Hadiran Pimpinan Pondok Pesantren dan Media Islam
Obati Homoseksual dan Lesbi dari Sudut Pandangan Islam dan Kesehatan
Soal Penurunan Sepanduk di Pesantren, Media Islam Rilis Klarifikasi
KPK Soal Lukas Enembe: Kami Menyayangkan Sikap LE dan Kuasa Hukum
Bolehkan Memukul Istri dalam Islam? Simak Dalilnya