Bogor Times- Anak sebagai pelanjut estafet kepemimpinan bangsa yang kelak akan digulirkan kepadanya oleh generasi sebelumnya merupakan aset bangsa yang harus dilindungi. Tugas untuk menjaga anak dari segala hal yang dapat membahayakan dirinya merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua.
Upaya untuk melindungi anak merupakan tanggung jawab masyarakat luas, termasuk pula andil pemerintah dalam melindungi anak Indonesia.
Hal tersebut menjadi vital terlebih saat memasuki era digital yang makin berkembang pesat pasca Pandemi COVID-19 yang melanda dunia. Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS) Badan Pusat Statistik tahun 2020 menemukan lebih dari seperempat, atau tepatnya 25,8%, pengguna internet adalah anak dan mayoritas anak Indonesia yang telah mencapai usia 5 tahun sudah mengakses internet untuk media sosial.
Selain membawa dampat positif, pesatnya arus informasi di era digital membawa dampak negatif pada anak. Konten pornografi yang disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab kini mudah diakses oleh anak hanya dengan segenggam ponsel pintar. Hal tersebut adalah salah satu contoh nyata dampak buruk yang timbul akibat derasnya arus informasi.
Melihat fenomena yang terjadi saat ini, kementerian yang bertugas untuk menaungi persoalan perlindungan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), berupaya untuk mengambil peran. Hari Anak Nasional pada 23 Juli silam dijadikan sebuah momentum untuk mempererat komitmen berbagai pihak untuk memenuhi hak dan melindungi anak di Indonesia.
“Pesatnya laju teknologi dan informasi banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan pada anak-anak, seperti adiksi gawai internet, adiksi pornografi, perundungan siber, eksploitasi seksual anak ranah daring, dan kekerasan berbasis daring,” ujar Menteri PPPA pada Webinar yang mengusung tema “Menuju Generasi Emas 2045: Tantangan Moralitas, Etika, dan Spiritual Generasi Muda pada Disrupsi Dunia Digital” pada 19 Agustus lalu.
Pesatnya informasi dari gawai yang mudah diakses oleh anak merupakan tantangan tersendiri bagi orang tua. Orang tua perlu memahami cara memanfaatkan internet oleh anak, sehingga mereka dapat menggunakan internet untuk berbagai hal positif sebagai upaya peningkatan kualitas diri.
Dalam kesempatan yang berbeda, organisasi yang berfokus pada pembangunan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, ICT Watch, dalam Sarasehan Nasional yang bertema “Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya” pada 12 Agustus lalu mengimbau agar orang tua tak lagi hanya sekadar mengawasi, apalagi sampai “buta teknologi”, namun juga harus terus mengikuti perubahan dalam dunia teknologi terkini.
“Langkah-langkah tersebut tidak akan berjalan lancar apabila orang tua tidak berusaha mengerti teknologi apalagi kemampuan belajar anak lebih cepat,” ujar Ketua ICW, Widuri.
Untuk melindungi anak dari pengaruh buruk penggunaan Internet, Widuri menjelaskan enam tantangan yang dihadapi orang tua di era digital saat ini, yakni kemudahan akses; bebasnya koneksi tanpa aturan; anak yang lebih pintar dalam dunia digital dari orang tuanya; datangnya informasi yang bersumber dari berbagai orang; anak yang cenderung ingin lebih bebas; dan belum pahamnya resiko negatif dari penggunaan internet.
Konsumsi konten yang berbau pornografi dari iklan pop-up yang kerap muncul di berbagai situs web juga memiliki dampak yang besar bagi anak. Iklan tersebut seringkali tidak sengaja terlihat oleh anak tanpa bisa dicegah.
“Jadi, tidak semuanya karena anak tersebut mengakses situs porno dengan berbagai cara. Justru iklan yang muncul menjadi faktor utama anak terpapar konten tersebut,” tambah Widuri.
Di tengah gempuran derasnya informasi yang kian tak terbendung, beberapa langkah dapat diambil untuk melindungi anak dari dampak negatif internet. Widuri menjelaskan lima langkah untuk melindungi anak, yakni dengan cara mengintegrasikan hak anak pada kebijakan korporasi; mewujudkan lingkungan daring yang aman dan sesuai usia; membangun proses standar untuk menangani konten yang berbau pornografi; mendidik anak, orang tua, dan tenaga pendidik tentang keamanan maupun tanggung jawab penggunaan internet; dan mempromosikan teknologi digital sebagai sarana publik untuk andil dalam perlindungan anak.
Perlindungan terhadap anak dari berbagai pengaruh negatif merupakan tanggung jawab bersama. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 yang kemudian menjadi nafas dalam pembentukkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sudah seyogianya kesadaran tentang pentingnya pemenuhan hak dan perlindungan anak tetap terjaga, meski dalam gempuran perubahan iklim digital yang terus berkembang di dunia.***
Artikel Terkait
Astagfirullah! Pria Ini Perkosa Tetangganya yang Masih Dibawah Umur Sampai Bunting
Anak Usia 13 Tahun Diperkosa, Korban di Ikat Tali Pramuka Hingga di Mulut Disumpal
Nikah Beda Agama? Simak Hukumnya
Boleh NIkah Beda Agama Menurut Para Ulama?
Nikah Beda Agama, Simak Fatwa NU, Muhammadiyah hingga MUI
Jembatan Longsor, Warga Lebak Berharap Pemerintah Daerah Gerak Cepat
Ancam Mogok Produksi, Paguyuban Beri Peringatan, Tahu dan Tempe Bakal Menghilang dari Pasaran Mulai Senin
Nyinyir Lihat Anak Kecil Tiduran di Kereta, Perempuan ini Viral Usai Dihujani Cibiran
Inilah Jadwal Lengkap Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Inilah Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim pad Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan