Bogor Times- Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia membuka seleksi terbuka jabatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP). Seleksi itu diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seleksi tertuang dalam Pengumuman Nomor: SEK-KP.03.03-689 yang dapat diakses pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id.
PNS yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum menyebutkan kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, serta telah lulus serendah-rendahnya Diklatpim 2 atau Diklat Penjenjangan Fungsional setara.
Peserta perlu memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
"Selanjutnya, peserta memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang akan diduduki secara kumulatif minimal tujuh tahun. Pendaftar seleksi juga menduduki atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat dua tahun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto pada Rabu, 12 Oktober 2022 sebagaimana keterangan tertulis Kemenkumham.
Persyaratan umum lainnya yaitu memiliki rekam jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2022; serta sehat jasmani dan rohani.
Sementara itu, persyaratan khusus untuk jabatan eselon I.a ini yaitu sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c); semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir; tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; serta tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana.
Andap menuturkan setiap peserta harus melakukan registrasi online dan mencetak tanda bukti pendaftaran pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id terlebih dahulu. "Setelah mendaftar, peserta mengunggah sejumlah berkas lamaran sesuai surat pengumuman yang ada," ujarnya.
Tahap pendaftaran dibuka hingga 25 Oktober 2022. Selanjutnya, peserta akan melewati seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, seleksi kompetensi manajerial sosial dan sosiokultural, dan hingga tahap akhir adalah wawancara.
Andap menjelaskan, kehadiran Dirjen PP memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan negara khususnya di bidang legislasi.
"Kehadiran Dirjen PP akan mendorong terwujudnya pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang harmonis, aspiratif, dan rensponsif sesuai Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945," ucapnya. (Bambang Arifianto)***
Artikel Terkait
Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam akan menggelar KPI Competion
Tebang Bambu. Seorang Warga Tewas Ditebas Pemiliknya
BBM Naik, Harga Merangkak, Petani Padi Beralih Tanam ke Jagung
Dua Lansia Jadi Korban Dukun, Diiming-iming Rezeki Lancar Tapi Rugi Belasan Juta Rupiah
Ketum PWI Pusat kini Jadi Presiden Konfederasi Wartawan ASEAN,
Dalam Persidangan, Kuasa Hukum: Awalnya Untuk Selamatkan Brada E
Bela Jokowi, Netizen Twitter Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi
Kantongi Alat Bukti, KaRizky Billar Jadi Tersangka
Geger! Ferdy Sambo Ngaku, Tidak Pernah Suruh Bharada E Tembak Brigadir
Kemendikbudristek Seabar Beasiswa Indonesia Maju Program Persiapan S1 Luar Negeri