Bogor Times – Didampingi oleh kuasa hukum, pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Kehadiran Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres yakni untuk menjalani pemeriksaan terkait video prank yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah dijadwalkan oleh pihak berwajib untuk menjalani pemeriksaan atas tindakannya pada hari ini, pukul 13.00 WIB.
“Untuk laporan kedua yang disangkakan UU ITE, nanti datang BW dan P jam 1 hari ini, jadi tunggu saja, proses masih berlangsung,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Nurma mengatakan bahwa laporan pertama terkait Pasal 220 KUHP, pihak kepolisian masih harus melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi dan juru kamera.
Pemeriksaan Baim Wong dan Paula Verhoeven berlangsung selama lebih dari empat jam, sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.21 WIB.
Usai melakukan pemeriksaan, Pieter Ell selaku kuasa hukum dari Baim dan Paula mengatakan bahwa kliennya disuguhkan 70 pertanyaan oleh kepolisian.
“Pertanyaan kurang lebih 70 pertanyaan dibagi dua. Tadi klarifikasi kurang lebih 4.5 jam. Pertanyaannya banyak panjang lebar,” ujar Pieter.
Pieter menyebutkan, pertanyaan yang diajukan dalam proses pemeriksaan di antaranya adalah nama asli dari bapak dua orang anak itu serta kondisinya.
“Poinnya banyak panjang lebar dalam. Salah satu yang ditanya identitas siapa nama Baim. Kedua klien kami dalam keadaan sehat,” tuturnya memaparkan.
Saat keduanya tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 12.55 WIB, Baim Wong yang mengenakan hoodie sembari mengumbar senyum mengatakan siap untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
Mendampingi sang suami, Paula Verhoeven terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dan menggunakan masker. Pasangan artis ini diketahui datang ke lokasi dengan menggunakan mobil pribadi.
Sebelumnya, pada Sabtu, 1 Oktober 2022, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Metro Kebayoran Baru guna memberikan laporan atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Baim Wong kepada petugas.
Namun, apa yang disampaikan oleh Paula Verhoeven saat itu kepada petugas hanyalah sebuah konten semata untuk kanal YouTube mereka.
Akibatnya, Baim dan Paula terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dan atas pelanggaran UU ITE.***
Artikel Terkait
Tebang Bambu. Seorang Warga Tewas Ditebas Pemiliknya
BBM Naik, Harga Merangkak, Petani Padi Beralih Tanam ke Jagung
Dua Lansia Jadi Korban Dukun, Diiming-iming Rezeki Lancar Tapi Rugi Belasan Juta Rupiah
Ketum PWI Pusat kini Jadi Presiden Konfederasi Wartawan ASEAN,
Dalam Persidangan, Kuasa Hukum: Awalnya Untuk Selamatkan Brada E
Bela Jokowi, Netizen Twitter Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi
Kantongi Alat Bukti, KaRizky Billar Jadi Tersangka
Geger! Ferdy Sambo Ngaku, Tidak Pernah Suruh Bharada E Tembak Brigadir
Kemendikbudristek Seabar Beasiswa Indonesia Maju Program Persiapan S1 Luar Negeri
Kemenkumham Buka Seleksi Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan