• Kamis, 21 November 2024

Faktanya, Remaja Perempuan Ditikam Karena Rp 10 Ribu

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 20:47 WIB
Rishad Noviansyah 28 Oktober 2022, 16:59 WIB (Sumber gambar/Bogor Times )
Rishad Noviansyah 28 Oktober 2022, 16:59 WIB (Sumber gambar/Bogor Times )

Bogor Times- Pelaku penusukan wanita di Sukaraja Bogor telah berhasil ditangkap kepolisian resor (Polres) Bogor.

Pelaku penusukan diketahui berinisial AD (35). Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa.

Sementara, dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 27 Oktober 2022, Polres Bogor mengungkap fakta-fakta dibalik upaya pembunuhan tersebut.
Pelaku penusukan bermodus atau berpura-pura sebagai petugas sensus untuk melancarkan perbuatannya.

Di bawah ini fakta-fakta kasus penusukan wanita di Sukaraja Bogor

1. Pelaku sakit hati ditagih utang Rp10 Ribu
Kapolres Bogor AKP Iman Imanuddin mengatakan motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan karena dilatarbelakangi rasa sakit hati.
Pelaku sakit hati kepada korban karena ibu korban terus menerus meminta pelaku membayar utang Rp10.000.

"Motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan tersebut, yaitu dilatarbelakangi rasa sakit hati, karena pelaku ini sering ditagih utang Rp10 ribu oleh orangtuanya di depan teman-temannya," ujar Iman, dikutip dari Antara, Jumat, 28 Oktober 2022.

2.Pelaku berpura-pura jadi petugas sensus
Dalam melancarkan aksinya, pelaku AD yang berprofesi sebagai tukang parkir itu mengaku petugas sensus.
Ia datang ke rumah korban sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu korban berada di rumah sendirian. Pelaku datang ke rumah korban dan berpura-pura meminta KK dan KTP korban.

3. Korban sempat melawan
Korban wanita berinisial T (20) disebutkan sempat memberikan perlawanan ketika berhadapan dengan pelaku penusukan.

Akan tetapi pelaku yang menusuk perut korban kemudian langsung melarikan diri. Sementara korban berteriak kesakitan karena luka tusuk.

Baca Juga: 20 Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022, Bangkitkan Semangat Persatuan di Media Sosial
Warga sekitar yang mendengar jeritan korban langsung datang ke TKP. Oleh warga, korban T kemudian dilarikan ke RS FMC Sukaraja.

Korban T masih bisa diselamatkan meski harus menjalani penanganan tim medis.

4. Pelaku diancam pidana penjara hukuman mati
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan.

"Ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati," ujarnya.
5. Kepala BPS Kabupaten Bogor imbau warga berhati-hati
Dengan adanya kasus penusukan oleh pelaku dengan berpura-pura jadi petugas sensus, masyarakat diharapkan untuk berhati-hati saat menerima kunjungan orang yang ngaku petugas sensus.


"Masyarakat harus memastikan dulu bahwa yang datang mengetuk pintu itu petugas sensus Regsosek atau bukan. Petugas kita punya name tag-nya, kemudian juga menggunakan ransel-ransel berwarna hitam," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Bogor Gandari Adiantu Aju Fatimah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X