• Kamis, 21 November 2024

Hendak Jual Rumah Pribadi, Lansia Dipenjarakan Jaksa

- Senin, 31 Oktober 2022 | 23:29 WIB
Suasana Persidangan di PN Bogor (Yandi/Bogor Times)
Suasana Persidangan di PN Bogor (Yandi/Bogor Times)

Bogor Times- Nasib malang dialami Maimunah, seorang perempuan lanjut usia ini harus mendekam dibalik jeruji besi bersama tahanan lainnya.

Warga Kampung Tugu Wates, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ini sudah tiga minggu tinggal di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Paledang, Kota Bogor.

Anehnya,  nenek yang juga berstatus janda ini ditahan gegara masalah jual beli rumah kepada seseorang bernama Ajun.

Dihadapan hakim, Ajun sebagai pembeli skaligus saksi pertama bercerita, dugaan kasus tipu gelap itu diawali soal jual beli tanah dan bangunan seluas 135 meter di tahun 2017.

Ia mengaku awal mula berminat membeli tanah usai dibujuk sang istri yang merupakan teman sekolah anak terdakwa bernama Intan.

" Dia (Intan,red) datang ke kontrakan saya, intan karena teman dekat istri saya datang ke istri saya menawarkan tanah itu. Katanya tanah itu telat bayar. Si intan tawarkan rumah, jadi dia minta tolong ke kita untuk beli. Dari pada dijual ke orang lain mending ke Enu (sebutan Nurul,red) saja dan si Aa (Ajun,red)," ujarnya.

Saat pertemuan pertama, Maimunah menawarkan rumahnya dengan harga Rp 350 juta. Setelah satu minggu sepakat di angka 310 juta. 

"Karena saya anggap sepakat saya kasih Rp 5 juta yang diterima ibu Maimunah di saksikan oleh Intan," tukasnya.

Maimunah, kata dia, juga mengupayakan peningkatan status surat menjadi Sertifikat. Usai ditingkatkan, ia meminta fotocopy sertifikat untuk ditunjukan pada Ajun.

Ajun mengaku percaya dengan Maimunah karena sudah dianggap orang tuanya sendiri, selain itu Ajun juga telah mengetahui posisi bukti surat kepemilikan tanah ibu Maimunah ada di Koprasi.

Karena kepercayaan itu, Ajun mengaku beberapa kali mencairkan uang untuk diberikan pada Maimunah.

" Terdakwa pinjam uang Rp 70 juta, trus 35 juta, trus 50 juta, buat nebus katanya (terdakwa,red)," beber Ajun.

Untuk berjaga-jaga, Ajun mengku telah menyiapkan catatan dibukunya. Hingga ia adakan kwitansi sebagai bukti.

"Untuk uang sebesar Rp 110 juta untuk bayar buat proses anauran ke bank, dan 91 juga sama.  Jadi ada dua kwitansi," kata Ajun.

Setelah begitu banyak uangnya keluar, Ajun menagih Maimunah. Bukan sertifikat yang ia dapat, namun pernyataan yang tidak diharapkan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X