• Kamis, 21 November 2024

Ingin Jalani Sidang di Area Kantor Kejaksaan, Majlis Hakim Pinta JPU dan Saksi Hadir di Pengadilan

- Senin, 31 Oktober 2022 | 23:51 WIB
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Maimunah (Yandi/Bogor Times)
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Maimunah (Yandi/Bogor Times)

Bogor Times- Ada yang aneh dari proses persidangan Maimunah. Lansia usia 58 tahun yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bogor ini diskors oleh hakim usai mendapat informasi dari kuasa hukum  mengenai  posisi JPU dan saksi ada di area  kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Rencananya, para saksi akan dihadirkan dengan  e-Litigation (Persidangan secara online). Namun, sidang perdana ini, sangat diperlukan kehadiran saksi serta posisi merek telah diketahui berada dekat dari pengadilan. 

"Saya pinta agar sidang diskors. Karena saksi ada di kantor kejaksaan. Kenapa harus sidang online,  karena jarak kantor kejaksaan dan pengadilan sangat dekat," kata Kuasa Hukum Terdakwa pada Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Hendak Jual Rumah Pribadi, Lansia Dipenjarakan Jaksa

Informasi itu langsung disikapi oleh Ketua Mardiana, S.H, M.H, sebagai hakim ketua. 

"Kami tuunggu diruang sidang  Bagaimana JPU? Sidang discors!," tegas hakim ketua sambil memberi satu ketukan palu sidang bertanda skors.

Sidang itu merupakan persidangan seorang perempuan lanjut usia  yang  harus mendekam dibalik jeruji besi bersama tahanan lainnya.

Warga Kampung Tugu Wates, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ini sudah tiga minggu tinggal di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Paledang, Kota Bogor.

Anehnya,  nenek yang juga berstatus janda ini ditahan gegara masalah jual beli rumah kepada seseorang bernama Ajun.

Kasus ini sekarang masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor memasuki pemeriksaan saksi-saksi, dalam sidang Senin (31/10) saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pelapor sebanyak tiga orang, diantaranya Ajun sebagai pelapor, Nurul Ilma, dan Slamet Riyadi.

Dalam sidang yang dipimpin Mardiana, S.H, M.H, sebagai hakim ketua, didampingi Ari Hajairin, S.H,M.H, dan Tiur Mieda, S.H,M.H, keduanya sebagai hakim anggota, ketiga saksi dicecar sejumlah pertanyaan terkait awal mula proses jual beli rumah dan sistem pembayaran yang dilakukan pelapor.


Ajun, saksi pelapor dalam keterangannya di bawah sumpah mengaku dirinya merasa tertipu oleh MH, karena rumah yang dibelinya itu sampai sekarang tak bisa dikuasai. Padahal Ajun mengaku sudah menyetorkan uang senilai Rp 158 juta dari total Rp 310 juta harga rumah yang disepakati.


“Pembelian rumah dilakukan tahun 2017 lalu, awalnya terlapor menawarkan harga Rp 350 juta tanah dan bangunan dengan luas 135 meter. Karena harga telah disepakati, saya kasih uang jadi sebesar Rp 5 juta kepada terlapor, selanjutnya Rp 5 juta lagi, Rp 12 juta, Rp 35 juta, Rp 50 juta, Rp 45 juta, dan terakhir Rp 3 juta,” ujar Ajun, dalam keterangannya.

Dalam proses persidangan tersebut, Hakim sempat menolak barang bukti berupa kwitansi milik Ajun. Pasalnya, kwitansi tersebut dibuat tanpa sepengetahuan terdakwa.

"Tidak benar yang mulia. Saya tidak menerima uang Rp 50 juta dan tidak ada saksi saat pembuatan kwitansi," tegas Maimunah usai ditanya Hakim.

Selain itu, tim kuasa hukum juga temukan ketidak singkronan keterangan antar saksi dan perbedaan materil BAP dengan keterangan langsung.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X