Bogor Times-Nasib malang yang dialami Maimunah masih jadi misteri. Janda tua ini harus kehilangan kebebasnya karena hendak menjual rumah peninggalan suaminya karena tuduhan perkara tipu gelap.
"Saya tidak penah menipu dan tidak ada yang saya gelapkan," kata Maimunah saat ditemui di Lapas Paledang pada Rabu 1 November 2022.
Ia mengaku hendak menjual rumahnya dengan pelapor lantaran ingin hidup tenang di rumah yang lebih sederhana. Selain itu, ia mengaku memiliki kedekatan emosional dengan pelapor.
Baca Juga: Mengenal Paham Salafi-Wahabi, Wahbiyah, dan Neo-Khowarij
"Tidak ada niatan sedikitpun saya ingin nipu atau menggelapkan hak orang lain. Apa lagi kepada dia (pelapor,red) teman dekat anak saya dan sudah saya anggap anak sendiri karen sejak dia masih sekolah sering ke rumah " tukasnya.
Maimunah mengaku kaget saat dirinya dilaporkan. Pasalnya, ia tidak pernah membuat pelapor kecewa.
"Jelas saya kaget dilaporkan. Karena saya tidak salah apa-apa. Waktu itu, dia (pembeli,red) mengaku kurang uang jadi tidak ada uang untuk tebus sertifikat, jadi wajar saya tidak bisa berikan dia sertifikat," ucapnya.
Baca Juga: Mengenal Paham Salafi-Wahabi, Wahbiyah, dan Neo-Khowarij
Maimunah bercerita, dirinya diminta oleh bank Rp 60 juta untuk pengambilan sertifikat yang dalam proses agunan. Karena pembeli meminta sertifikat maka maimunah mengabarkan hal tersebut pada Ajun.
Ajun kemudian mengaku tidak memiliki uang Rp 60 juta. Namun, Ajun mengaku akan memberikan uang Rp 45 juta sebagai cicilan pembelian rumah.
"Saya dikasih uang 45 juta. Sementara di Bank harus Rp 60 juta. Bagaimana saya bisa ambil sertifikatnya," keluhnya.
Baca Juga: Vakum 2 Tahun Selama Covid 19, Bintang Radio Indonesia 2022 RRI Bogor Kembali Berlangsung
Sebelumnnya, Maimunah juga mengaku pernah meminta izin pada Ajun untuk menggunakan uang yang telah dia berikan kepada Maimunah sebagai cicilan pembayaran rumah untuk dibelikan tanah. Saat itu Ajun mengizinkannya.
"Saya tetap izin. Walaupun sebenarnya uang itu sudah jadi punya saya. Karena si Ajun kan bayar cicilan rumah ke saya. Saya belikan tanah agar nanti saya bisa pindah rumah setelah Ajun melunasi pembayarannya," ucapnya.
Tiba-tiba saja, Maimunah ditahan oleh kejaksaan Negeri Bogor dengan tuduhan tipu kelap. Sidang pertama dilaksanakan pada Senin, 31 Oktober 2022.
Artikel Terkait
Waspada Jajanan Anak, Belasan Siswa MTS Jadi Korban Keracunan Makan Spaghetii
Sangsi Tilang dengan Tes Baca Al Quran, MUI: Boleh Asalkan hanya untuk Muslim
Pemprov Jabar Penuhi Fasilitas Umum yang Ramah pada Disabilitas
Vakum 2 Tahun Selama Covid 19, Bintang Radio Indonesia 2022 RRI Bogor Kembali Berlangsung
Geger, IRT Bergelantungan di Jendela Rusun Rorotan, IRT:Dikunci Suami
Mahfud MD Pastikan PSSI Bertanggungjawab
Akan mengelar Aksi Tawuran, Seorang Remaja di Amankan Polsek Cibinong Polres Bogor
Hendak Jual Rumah Pribadi, Lansia Dipenjarakan Jaksa
Ingin Jalani Sidang di Area Kantor Kejaksaan, Majlis Hakim Pinta JPU dan Saksi Hadir di Pengadilan
Mengenal Paham Salafi-Wahabi, Wahbiyah, dan Neo-Khowarij