Bogor Times- RNA (31) pelaku pembunuhan putri kandung dan KDRT istrinya dilaporkan sering menggunakan narkoba jenis sabu.
Laporan tersebut disampaikan Kapolres metro Depok, Kombes Pol. Imran Edwin Siregar, Rabu 2 November 2022.
Dijelaskan Imran, RNA pulang ke rumah sehabis mengonsumsi sabu bersama teman-temannya.
"Bukan mabuk, menggunakan sabu tapi kita tidak tahu apakah itu setiap hari ya. Tapi pada saat kejadian itu, yang bersangkutan sempat menggunakan sabu," kata Imran.
KDRT yang dilakukan tersangka dipicu karena cekcok dengan istri, NI, yang meminta cerai.
RNA pun marah dan menganiaya istrinya yang sudah mengemasi barang untuk meninggalkan rumah bersama sang anak.
Saat menganiaya istri hingga membacok putrinya, RNA dilaporkan dalam keadaaan sadar.
"Istrinya sudah rapi, sudah beres, anak pakai seragam. Istri berangkat pelaku tidak terima, cekcok hebat (lagi)," ucap Imran
Dengan amarah yang memuncak, pelaku lantas meraih golok yang ada di rumah untuk menganiaya istri. Nahas, putri sulungnya menjadi target pertama hingga terbacok dan tewas di tempat.
"Cekcok hebat, langsung bacok ke anaknya. Menurut keterangan pelaku, anaknya melihat (cekcok kedua orang tuanya)" kata Imran.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004.
"Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun," tukasnya.***