Bogor Times- Karena dianggap telah melanggar tata tertib yang berlaku di pondok pesantren, seorang santri asal Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Ikhwan (12), harus membayar denda hingga puluhan juta rupiah oleh pengurus yayasan pendidikan agama.
Pesantren itu berada di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Santri yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini, bahkan terpaksa kabur beberapa kali dari pondok. Soalnya, dia tidak kerasan menetap di sana.
Orang tua santri, Rizki Siti Nuraisyah (31) mengatakan, dia bersama anaknya telah mendatangi kantor KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) Kabupaten Tasikmalaya untuk mengadukan masalah yang dialami anak dan keluarganya.
Menurut Siti, dia mengaku mendapat surat dari yayasan pendidikan agama di Bandung, tempat anaknya mondok dan menuntut ilmu.
Dalam surat tersebut, sang anak dianggap melanggar tata tertib yayasan sehingga disanksi disiplin dengan keharusan membayar uang Rp37.250.000.
Denda disiplin itu dihitung dari nominal denda Rp50.000 per hari yang kemudian dikalikan 745 hari selama anaknya belajar di sana.
Denda disiplin ini dikeluarkan yayasan setelah Ikhwan kabur dari pondok untuk yang ketiga kalinya. Anaknya tersebut mengaku sudah tidak kerasan belajar sehingga memilih untuk keluar dari pondok.
"Saya pun awalnya tidak tahu sekolah yayasan tersebut di mana. Awalnya, memang bilang gratis. Cuma memang jika sebelum anak saya tamat belajar belajar sudah pulang, ada denda. Akan tetapi tidak dibilang biaya dendanya berapa," ujar ibu Ikhwan, Rizki Siti Nuraisyah pada Jumat, 4 November 2022.
Alasan anaknya kabur dan tidak mau mondok lagi, kata Siti, karena Ikhwan mengaku sudah tidak betah. Terakhir kabur dari pondok, Ikhwan sempat bersembunyi di rumah warga.
Untungnya ada kabar kepada orang tuanya sehingga mereka bisa melakukan penjemputan dan langsung membawa Ikhwan pulang ke Tasikmalaya. Rizki pun khawatir, apabila dimasukkan lagi ke pondok, Ikhwan kabur lagi.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rianto mengatakan, pihaknya memang telah didatangi oleh korban dan orang tuanya.
Mereka mengaku telah mendapat surat denda administrasi dari yayasan
pendidikan sekaligus pondok pesantren dengan nilai Rp37.250.000.
"Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Selain itu, kami melakukan konfirmasi terhadap yayasan tempat pelapor mondok di sana. Kami juga akan mengupayakan keberlangsungan pendidikan korban," kata Ato.
"Soalnya, setelah kabur dari pondok, Ikhwan masih belum bisa melanjutkan sekolah, baik formal maupun nonformalnya,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Muhamad Faishal, Wajah Generasi Z dalam Sidang Besar Internasional Presentasikan Regulasi Hukum Dunia Virtual
Dikira Ada Bangkai, Ternyata Bau Busuk Bersumber dari Bunga
Sampat Nyabu Hingga Nikmati Bunuh Anak Kandung
Semua Fraksi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor, Sepakat Anggaran KPAD Ditingkatkan.
Maulid Akbar Muslimat dan Ranting NU Pabuaran
Dua Orang Pelaku Curanmor Dengan Senjata Tajam di Ungkap Sat Reskrim Polres Bogor*
Gerak Cepat, Polsek Gunungsindur Ringkus Pelaku Aksi Premanisme
Jalin Kemitraan, PERHUMAS BPC Bandung melakukan kunjungan ke Kantor Pikiran Rakyat
Simak, Beberapa Alasan Kenaikan Cukai Rokok
Hary Tanoe: Yang Untung Pabrik STB Digital, Yang Rugi Rakyat Kecil