Bogor Times- Banyak menelan korban. Penanggung jawab acara dan direktur festival musik Berdendang Bergoyang jadi tersangka.
Penyidik Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat membenarkan kabar tersebut.
"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 5 November 2022.
Komarudin mengatakan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.
Kamarudin mengatakan kemungkinan tersangka bisa bertambah seiring perjalanan kasus.
Pasalnya, pihaknya telah memeriksa sebanyak 17 saksi untuk kasus ini.
“Total keseluruhan sampai dengan pelaksanaan itu sebanyak 27.879 tiket,” kata Kombes Pol Komarudin.
“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya.
Sebelumnya, menurut Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka.
Polda Metro Jaya telah membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Minggu 30 Oktober 2022, demi keselamatan penonton.
"Polda menyatakan kegiatan itu kami hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kami tidak ingin adanya korban jatuh," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.***