Bogor Times - Polisi akan memeriksa 3 saksi dalam kasus pengemudi mobil yang menambrak pesepeda di Harmoni, Jakarta Pusat, 5 November 2022.
"Kami undang nanti setelah mediasi. Ada tiga (saksi) nanti akan kami hadirkan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta kepada wartawan, Sabtu 5 November 2022.
"Nanti kita lihat perkembangannya, saya pikir sudah cukup dengan saksi yang lainnya," sambungnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bekukan 150 Rekening Milik Reza Paten Dibekukan
Baca Juga: Sulit Makan dan Banyak Hutang, Dua Pencuri Sepeda di Cibubur Jakarta Ditangkap
Baca Juga: Miras Jenis Arak Ditetapkan Jadi Warisan Budaya
Dilaporkan, pelaku penabrakan menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat dan ditahan.
Pelaku ditahan, kata Purwanta, hingga proses mediasi selesai.
"Sesuai proses berlanjut, sesuai SOP (pelaku) kita amankan dulu di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, (pelaku ditahan) sampai selesai penyelesaian sama nanti kita mediasi dengan korban," katanya.
Sebelumnya, YS (30) seorang pesepedah tertabrak mobil mobil di Jalan Persimpangan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat.
Pelaku yang mengendarai mobil minibus kabur usai menabrak korban.
“(Mobil) berjalan dari arah Timur ke arah Barat di Jalan Veteran wilayah Gambir Jakarta Pusat, sesampainya di persimpangan Harmoni menabrak pesepeda YS,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.***
Artikel Terkait
Hujan Deras Akibatkan Pohon Tumbang di Ciomas, Pihak Kepolisian Lakukan Rekayasa Arus Lalin
Simak Keistimewaan Gerhana Bulan pada 8 November Mendatang
Lomba Bercerita Anak RRI Bogor Memasuki Babak Final
Wapres Beri Pembepekalan Mahasiswa Mesir, Wapres : Pentingnya Islam wasathiyah atau Moderat
Wow! UU Haji Akan DIrevisi, Simak Alasannya
Imbauan Ulama Sikapi Pristiwa Karbala
Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan pada Wanita di Jalan Cilobak Depok
Miras Jenis Arak Ditetapkan Jadi Warisan Budaya
Sulit Makan dan Banyak Hutang, Dua Pencuri Sepeda di Cibubur Jakarta Ditangkap
Bareskrim Polri Bekukan 150 Rekening Milik Reza Paten Dibekukan