Bogor Times- Penting diketahui oleh para muslimah. Masa Nifas dalam Mazhab Syafi’i Nifas merupakan pendarahan yang terjadi mengiringi persalinan. Hanya saja masa nifas tiap perempuan berbeda-beda.
Sebagian perempuan mengalami nifas sekejap lalu tidak ada lagi darah nifas yang keluar. Sedangkan sebagian perempuan mengalami pendarahan nifas lebih dari sehari. Masa nifas perempuan menurut kajian Mazhab Syafi’i berlangsung atas tiga jenis, masa nifas tercepat, masa nifas pada umumnya, dan masa nifas terlama.
Taqiyuddin Al-Hishni dalam Kitab Kifayatul Akhyar menyebutkan sebagai berikut: Baca Juga: Sanksi Hubungan Badan saat Istri Haid atau Nifas
وأقل النفاس لحظة وأكثره ستون يوما وغالبه أربعون يوما
Artinya, “Masa nifas paling sedikit seperludahan, paling lama 60 hari, dan umumnya masa nifas berlangsung 40 hari,” (Taqiyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 62).
Ummu Salamah ra menceritakan bahwa perempuan bersalin mengalami masa pendarahan nifas umumnya 40 hari. Artinya, selama itu perempuan nifas menjalani pantangan-pantangan yang dilarang bagi perempuan nifas dalam Islam.
كانت النفساء على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم تقعد بعد نفاسها أربعين
يوما رواه أبو داود والترمذي وصححه الحاكم
Artinya, “Perempuan nifas di masa Rasulullah berdiam setelah nifas 40 hari,” (HR Abu Dawud dan At-Turmudzi serta disahihkan Al-Hakim). Adapun masa pendarahan nifas terlama didasarkan pada riset lapangan. Riset Mazhab Asy-Syafi’i menemukan masa pendarahan nifas terlama berlangsung selama 60 hari. Menurut Mazhab Asy-Syafi’i, pendarahan perempuan nifas yang melewati 60 hari tidak dapat dikatakan lagi sebagai darah nifas, tetapi darah jenis lain, yaitu darah istihadhah atau darah haidh. Baca Juga: Hukum Nifas Perempuan setelah Operasi Sesar
وأكثره ستون يوما للاستقراء
Artinya, “Masa nifas paling lama 60 hari berdasarkan riset lapangan,” (Al-Hishni, 1994 M/1414 H: I/62). Masa nifas perempuan didasarkan pada riset lapangan. Sedangkan ketentuan bagi perempuan nifas didasarkan pada qiyas terhadap perempuan yang sedang mengalami haidh atau menstruasi.
Artinya, ketentuan bagi perempuan yang haidh berlaku juga bagi perempuan yang sedang mengalami masa nifas.***
Artikel Terkait
Ketua IPW Minta Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim
Cafe Bajawa Belum Kantongi Izin
DPRD Keluarkan Rekomendasi Untuk Cafe Bajawa
Di Hadapan Pemuda, Bima Arya Sampaikan The Power Of Dream 3 Level Tahapan
Bima Arya dan Warga Gotong Royong Cat Jembatan Merah
Penilaian Tahap Akhir Bogorku Bersih 2022, Juri Turun ke Wilayah
Curhatan Anggota TNI, Istri Dizinahi Oknum Polisi Dirumahnya Sendiri
Daftar 69 Obat Sirup yang Dilarang Beredar di Pasaran
Bahas Anting Saksi, Pengacara Kuat Maruf Ditegur Hakim
Kembali Terungkap, Ferdy Sambo Tidak Pernah Ikut Tes PCR