Bogor Times,Medan-Anggota Polrestabes Medan menangkap terduga pelaku penistaan tehadap agama islam bernama Rudi Simamora "Rudi melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras, dan agama," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, dilansir detikSumut, Jumat (11/11/2022).
Ia mengatakan, penangkapan bermula saat Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menggelar patroli siber. Petugas mendapati unggahan video yang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Unggahan video itu juga berpotensi membuat kegaduhan di tengah masyarakat, dan mengganggu kerukunan beragama, khususnya di Medan.
"Barang bukti yang disita berupa satu flashdisk berisi video suara dugaan penistaan agama, satu rangkap screenshot dari akun YouTube yang bersangkutan dan juga satu unit handphone," kata Fathir.
Fathir menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus ini dan RS sudah dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya tersangka RS dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.