Bogor Times,Kota Bogor-Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPPJ) diduga masih memiliki tunggakan hutang pajak sebesar Rp 10 miliar.
Wartawan media ini sudah mencoba mengumpulkan informasi terkait dugaan tunggakan pajak tersebut.
Pada saat zaman direksi siapa dugaan tunggakan pajak itu dan berapa jumlah hutang pajak yang masih dimiliki oleh PPPJ Kota Bogor,hal tersebut pun masih dirahasiakan oleh Direktur Utama (Dirut) PPPJ Muzakkir.
Bahkan ketika pewarta menanyakan terkait jumlah hutang pajak yang sudah dibayar. Apakah nilainya sudah mencapai ratusan juta atau miliaran rupiah. Direktur Utama Muzakkir justru memilih merahasiakan hal itu dari pewarta.
Wartawan media ini sudah berkali-kali meminta agar dapat melakukan wawancara dengan Muzakkir.
Awalnya dirut berjanji mau diwawancarai, namun meski sudah lama menunggu dirut justru memberikan kabar bahwa dia belum dapat dimintai tanggapan.
Bahkan Dirut menegaskan bahwa dia tidak setuju jika wartawan media ini menulis dugaan tunggakan pajak tersebut untuk dipublikasikan ke khalayak umum.
Tak patah arang,wartawan media ini pun menanyakan terkait dugaan tunggakan pajak itu melalui pesan singkat WhatsApp kepada dirut.
Terkait dugaan tunggakan hutang pajak itu terjadi di zaman siapa. Begitulah pertanyaan wartawan media ini kepada Dirut.
Dirut berkilah dan mengatakan bahwa permasalahan dugaan tunggakan pajak sebesar Rp 10 miliar itu sudah selesai.
Ketika wartawan media ini terus menanyakan kronologis tunggakan hutang pajak Perumda Pasar Pakuan Jaya yang jumlahnya mencapai Rp 10 miliar itu.
Dirut mengatakan bahwa itu cerita lama dan sudah dibahas dan sudah tuntas beritanya.
"Kamu aja yang nggak ngikutin jadi saya nggak mau balas lagi.Ok.Bahas yang lain saja sama saya bahas makanan saja lah atau kopi-kopi enak,"kata Dirut dalam pesan singkat WhatsApp yang diterima wartawan.
Diakhir percakapan Dirut kembali menambahkan bahwa apa yang ditanyakan oleh wartawan media ini baginya itu tidak nyambung dan dia mengaku belum paham.
Bahkan,ketika wartawan media ini menanyakan terkait perjanjian kerjasama (PKS) antara direksi sebelumnya yang diduga melakukan dugaan tunggakan pajak seperti apa mekanisme pembayarannya dengan Pemkot Bogor dirut enggan pun enggan memberikan penjelasan.