• Sabtu, 23 November 2024

Beralasan Cegah Phk Pengusaha minta Pemerintah Keluarkan Aturan

- Sabtu, 12 November 2022 | 23:46 WIB
Foto demo aksi buruh foto diambil dari pikiran-rakyat.com (Penulis : Febri Daniel Manalu)
Foto demo aksi buruh foto diambil dari pikiran-rakyat.com (Penulis : Febri Daniel Manalu)

Bogor Times,Jakarta-Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demo di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat, 4 November 2022. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan buruh menampik terjadi PHK massal di sektor industri teksil dan garmen dalam aksi massa tersebut. Pengusaha meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan tentang jam kerja fleksibel. Tujuannya agar pengusaha bisa memberlakukan no work no pay (tidak bekerja tidak dibayar). Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto mengatakan, bila diterbitkannya aturan tersebut maka perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu. "Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay pada saat tidak bekerja," kata Anne dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11/2022). "Kalau bisa dipertimbangkan, menambah satu lagi yaitu harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11).

"Kalau bisa dipertimbangkan, menambah satu lagi yaitu harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11).

Sementara itu,Menteri Tenaga kerja Ida Fauziyah tak menjawab permintaan pengusaha tersebut. Ia hanya menyebutkan ada 10.765 kasus pemutusan hubungan kerja alias PHK per September 2022. Jumlah tersebut diklaim turun dari dua tahun sebelumnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhamad Rifki Fauzan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X