Bogor Times,Cibinong-Polres Bogor mengungkap kasus penjualan satwa liar dilindungi owa Jawa (hylobates moloch).Polisi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) karena hendak menjual satwa liar yang dilindungi owajawa ("hylobatesmoloch").
"Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Hingga saat ini kedua orang tersangka masih kita proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Bogor AKBP Imam Imam Imanuddin saat konferensi pers di di Polres Cibinong Bogor, Jumat. Penangkapan dua orang tersangka bermula saat Satreskrim Polres Bogor menerima informasi dari aktivis pecinta satwa liar dilindungi. Polisi menerima laporan engenai akan ada transaksi penjualan seekor owa jawa pada 26 Oktober 2022.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi penjualan seekor owa jawa di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owa jawa.
Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owa Jawa. "Sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, kami amankan berikut barang bukti owa Jawa yang hendak dijual," kata Imam.
Imam menyebutkan saat itu MM mengaku mendapatkan seekor Owa Jawa dari tersangka SU. MM mengaku diperintah SU untuk mengambil owajawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City.
"Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," terangnya.
Imam mengatakan SU mengaku mendapatkan owajawa tersebut dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp5 juta.
"Saat ini owajawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat," ujar Imam.
Atas perbuatannya, MM dan SU dijerat Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.