Bogor Times,Bandung-Akun Facebook Universitas Padjadjaran (Unpad) mengunggah sebuah foto ucapan duka cita atas meninggalnya seorang mahasiswa mereka yang bernama Corrida Athoriq. Korban diketahui merupakan mahasiswa Program Sarjana Terapan FISIP Unpad angkatan 2018.
Korban tewas dalam kondisi mengenaskan di Perumahan Gading Tutuka Residen 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung pada Jumat, 11 November 2022 kemarin.
Dari keterangan seorang saksi mata bernama Subekti yang tidak lain adalah tetangga korban, ia mengaku mendengar teriakan minta tolong tetangganya dan langsung bergegas mendatangi rumah TKP.
Ketika sudah dekat ke lokasi, saksi melihat seorang pria dengan pakaian ojek online keluar dari rumah korban. Kemudian pergi dengan sepeda motor berwarna putih merek Vario.
Motif penusukan CAN (23) seorang mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) hingga menewaskanya di Gading Tutuka II, Blok J8, Nomor 1, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jumat (11/11/2022) masih misterius. Pelaku kabarnya terekam CCTV dan mengenakan jaket ojek online
Tewasnya CAN yangmerupakan mahasiswa Unpad ini pun membuat geger warga sekitar.
Nyawa korban sendiri sempat dicoba diselamatkan warga dengan dibawa ke RSUD Soreang.
Namun diduga karena parahnya lukanya korban akhirnya meninggal dunia.
Awal penemuan korban bersimbah darah ini bermula, tetangga mendengar suara cekcok terlebih dahulu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan kronologis pembunuhan yang terjadi di kediaman korban di komplek Gadung Tutuka 2, Kab. Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 11 November 2022 sekira pukul -09.30 pagi WIB.
pelaku FA berpura-pura menjadi sopir ojek online dengan memakai atribut jaket yang ia beli.
Ia mendatangi rumah korban dengan berpura-pura mengantarkan kiriman paket. Sebelumnya, pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat datang di rumah korban.Pelaku kemudian dengan leluasa masuk ke dalam rumah korban karena berpura-pura mengantarkan kiriman paket tadi.
Ketika berada di dalam rumah pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam yang sudah ia siapkan sebelumnya dan menusuk korban beberapa kali.
"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," ujar Kaporesta."Dan tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Komplek Gading Tutuka," ujarnya melanjutkan.
Kusworo mengatakan, perbuatan pelaku termasuk ke dalam pembunuhan berencana.
Pelaku terancam Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kusworo kemudian mengatakan, motif pelaku melakukan tindak pembunuhan karena pelaku mengaku sakit hati terhadap korban.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka terhadap korban, yang mengakibatkan tersangka marah," ujarnya.