Dugaan Penghinaan Ibu Negara, Pelaku Buron

- Minggu, 20 November 2022 | 23:03 WIB
Ibu Negaa (Bogor Times)
Ibu Negaa (Bogor Times)

Bogor Times-Kasus dugaan penghinaan terhadap Ibu Negara sekaligus istri Presiden RI, Iriana Jokowi berlanjut ke ranah hukum.
Bareskrim Polri sendiri pada Sabtu kemarin menegaskan bila pihaknya langsung menyelidiki identitas netizen yang dianggap telah merendahkan Iriana menggunakan akun Twitter @koprofilJati.


“Betul, kita sedang lidik identitas pelaku,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid.

Dari hasil penyelidikan, saat ini polisi telah mengantongi identitas yang bersangkutan.
Baca Juga: Ribuan Ibu-ibu Desa Karang Asem Timur Desak Sony Priyanto Jadi Kades

Informasi tersebut dibeberkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.


"Identitas terduga sudah kami dapatkan," ujarnya.
Vivid berharap kasus ini dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.


Pasalnya secara berkala jajaran kepolisian melakukan patroli siber melalui Direktorat Krimsus (subdit siber) Polda seluruh Indonesia.

Baca Juga: Viral Sekelompok Pelajar Tendang Seorang Nenek, Mahfud MD Minta Polisi Tindak Pelaku

Hal ini ditujukan agar tak ada lagi ruang untuk masyarakat menyebarkan hal-hal negatif yang berimplikasi pada pelanggaran hukum.

"Jadi kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar media sosial yang ada hendaknya digunakan hal-hal positif, jangan disalahgunakan untuk menyebarkan SARA, penghinaan, pornogradi, kebencian serta hal negatif lainnya," katanya.

Dia juga tak segan melayangkan ancaman hukum bagi siapa saja yang mengabaikan imbauan tersebut.

Baca Juga: Lukas Enembe dan Pengacara Mangkir

"Apabila tetap dilakukan maka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Di sisi lain, meski saat ini polisi telah mengantongi identitas @koprofilJati, namun pihaknya belum dapat memastikan pasal apa yang disangkakan.
Hal itu lantaran polisi masih harus melakukan penyelidikan terlebih dahulu dan menemukan jenis pidana apa yang dilakukan.

"Untuk pasal nanti kalau sudah penyidikan pasti akan diinfokan," ujar dia.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X