Bogor Times- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil membongkar dan membekuk sindikat peredaran uang palsu.
Tak tanggung-tanggung, selain mengamankan dua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti senilai Rp3 miliar.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Karangpawitan," katanya.
Baca Juga: Dugaan Penghinaan Ibu Negara, Pelaku Buron
"Kami pun langsung turunkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan ternyata laporan itu benar," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Garut, Minggu 20 November 2022.
Ia menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya akhirnya mengamankan seorang warga berinisial A alias D (47).
Pelaku yang merupakan warga Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan dikenal warga sebagai seorang pelatih badminton.
Baca Juga: Ribuan Ibu-ibu Desa Karang Asem Timur Desak Sony Priyanto Jadi Kades
Terkait tersangka A alias D ini, tutur Wirdhanto, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 bundel uang palsu pecahan 100 ribu atau seniliai Rp2,5 miliar.
Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti lainnya termasuk sebilah senjata tajam jenis keris.
Wirdhanto mengungkapkan, selain mengedarkan uang palsu, pihaknya mengendus adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan tersangka A.
Baca Juga: Gempa Pangandaran Magnitudo 5,3 Guncang Jabar Dini Hari
Ia diduga juga telah berpraktik sebagai dukun penggandaan uang dan keris yang dimilikinya itu menjadi salah satu peralatan yang digunakannya dalam melakukan aksinya.
"Uang palsu senilai Rp2,3 miliar yang diamankan bersama tersangka A, disimpan dalam sebuah peti atau kotak besar dan kami juga menemukan sebilah keris serta barang bukti lainnya," ujarnya.
"Hal ini memperkuat indikasi jika tersangka juga berpraktik sebagai dukun penggandaan uang selain menjadi pengedar uang palsu," katanya.
Baca Juga: Gempa Pangandaran Magnitudo 5,3 Guncang Jabar Dini Hari
Menurut Wirdhanto yang saat itu didampingi Kasatreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi, dari hasil pengembangan penyidikan, pihaknya akhirnya berhasil mengungkap asal-usul dari uang palsu yang dimiliki tersangka A.
Uang itu ternyata didapatkan A dari seorang warga Kabupaten Bandung berinisial DF (52) yang berperan sebagai pembuat uang palsu.
Artikel Terkait
Rugikan Dito Mahendra Rp17,5 Juta, Asala Muasal Nikita Mirzani Dipenjara
Kurang dari 5 Jam, Remaja Pelaku Begal di Cibeureum Diringkus Setelah Bunuh Korban
Pelalu Bullying SMP Baiturrahman Ditindak Tegas.
Kapan Tol Cisumdawu Beroperasi? Simak Jawaban Kementrian PUPR
Lukas Enembe dan Pengacara Mangkir
Gempa Pangandaran Magnitudo 5,3 Guncang Jabar Dini Hari
Wow! Warga Baduy Jadi Korban Penipuan, inilah Modus Pelaku
Viral Sekelompok Pelajar Tendang Seorang Nenek, Mahfud MD Minta Polisi Tindak Pelaku
Ribuan Ibu-ibu Desa Karang Asem Timur Desak Sony Priyanto Jadi Kades
Dugaan Penghinaan Ibu Negara, Pelaku Buron