Bogor Times - Upah Minimun Kota (UMK) Kota Sukabumi di tahun 2023 resmi mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp2.562.434 naik jadi Rp2.756.923 atau mengalami kenaikan sebesar Rp194.489.
Kenaikan UMK tersebut disahkan setelah Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menerima penyapamian hasil penetapan UMK Kota Sukabumi dari Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi.
Achmad Fahmi menjelaskan kenaikan UMK ini ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Hasil kesepakatan tersebut, lanjut Fahmi, kemudian akan ditindaklanjuti kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.
Baca Juga: Terkait Pencopotan Label Gereja di Tenda Pengungsi Gempa Cianjur: 5 Orang Diperiksa
"Alhamdulillah, akhirnya didapat kesepakatan bersama tentang UMK untuk tahun depan di Kota Sukabumi. Mudah-mudahan setelah ada penetapan nanti, tetap kondusif dna berjalan aman dan lancar,” kata Fahmi saat diwawancarai awak media di Balai Kota Sukabumi, Senin 28 November 2022.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni menjelaskan penetapan UMK 2023 di Kota Sukabumi telah melalui beberapa tahapan. Di antaranya, rapat koordinasi dengan dewan pengupahan dalam menyikapi fenomena ketenagakerjaan hari ini dan dilakukan pula pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
"Beberapa tahapan tersebut sudah dilakukan. Namun tetap saja penetuan UMK itu kan dari provinsi dan pusat," ujar Ineu.
Baca Juga: Wujudkan Rumah Layak Huni, Kappas & Kafe Cabin Bogor Gelar Konser Amal Krisdayanti
Ineu menambahkan, meskipun ada gejolak, tapi sejauh ini pihak pengusaha ataupun pekerja sama-sama ingin menciptkan kondusifitas dalam penetapan UMK tersebut. Sehingga, ketika ada ajuan kenaikan UMK juga telah ditetapkan dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Rentang alpha yang dihitung itu kan poinya 0,1 sampai 0,30. Kita ambil jalan tengah dari poin yang dimaksud itu, dengan kesepakatan rentang alpha yg dihitungkan itu 0,1 sampai 0,30 jadi diambil jalan tengah di poin, 0,25. Jadi dari Rp2.562.434 menjadi Rp2.756.923, Atau naik sekitar Rp194.000," katanya.
Baca Juga: Terkait Pencopotan Label Gereja di Tenda Pengungsi Gempa Cianjur: 5 Orang Diperiksa
Hasil kesepakatan penetapan UMK di Kota Sukabumi yang sudah tuntas ini, lanjut Ineu, saat ini tinggal menunggu ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat pada 7 Desember 2022. Kemudian, setelah itu baru akan dilakukan diseminiasi kepada perusahaan.
“Yang jelas, sesudah adanya penetapan dari gubernur, kami akan lakukan pembinaan ke lapangan untuk melihat penerapan UMK apakah sudah diterapkan atau belum di perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Sukabumi," ujar Ineu.***
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu, Nilai Uang Mencapai Rp3 Miliar
BMKG: Beberapa Wilayah di Jawa Barat Akan Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang
Seandung "Duh Allah Muji Dedungo" Warnai Terpilihny Salmah Orbayinah sebagai Ketum PP Aisyiyah
Prof Haedar dan Prof Mu'ti Kembali Pimpin Muhammadiyah, PBNU: Selamat
Simak 9 Cara Berlindung Diri saat Gempa Bumi, Jangan Panik
Pristiwa Gempa Cianjur: 62 Orang Dikabarakan Meninggal Dunia
Data PMI Cianjur: 20 Orang Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Bangunan, Gempa Susulan Masih Terjadi
Situasi Usai Gempa Magnitudo 5,6 di Cianjur: Ambulans Hilir Mudik Bawa Korban ke Rumah Sakit
1912 Unit Rumah Rusak, 3895 Warga Mengungsi
Simak Tata Cara Shalat Jenazah Ghaib
Diduga "Pagari" Wilayah, Wali Majdub Wan Syaikhon Keliling Bogor-Bandung
Dua Influencer Jadi Relawan Pertama Gempa Bumi Di Cianjur
Prabowo di Jakarta Convention Center (JCC) : Carilah Pemimpin yang Berani, Cerdas, dan Tangguh
Suplai Bantuan Untuk korban Gempa Cianjur, Kemensos Buka Posko di Jakarta dan Bekasi
Sejarah Hari Guru Nasional
Cuma bagi-bagi Permen: Nathalie Holscher dapat Kritikan Pedas dari Netizen
Dinkes Jabar Kirim Alat USG Tulang untuk Indentifikasi Luka Korban Gempa Cianjur
Kerap Timbulkan Keresahan, Penghadang Bantuan Untuk Gempa Cianjur Ditangkap
Piala Dunia 2022 Grup A Belanda vs Ekuador, Siaran Langsung di SCTV: Berikut Link Live streaming nya
Baznas Kota Bogor Salurkan Bantuan Korban Gempa Cianjur
Direktur LPEK PB PMII Bahas Penguatan Keprofesian Bidang Ekonomi dan Keuangan dengan PMII Sulteng
Pertamina Salurkan Bantuan ke Pemda dan Polda Kab Cianjur
Jeddah Banjir Besar, Kemlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
Konversi Kendaraan Siap di Lakukan. Mobil dan Motor Listrik akan Dapat STNK Khusus
Konsep Pesta Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono: Akan Ada 9 Panggung Hiburan
Diawali smail Bolong, Kapolri Janji Usut Dugaan Setoran Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
Tebar Inspirasi serta Semangat Restorasi, Buku Biografi Dokter Frits Diluncurkan
Kedatangan Mamah Dedeh, Ribuan Warga Bogor Padati Kediaman Tokoh Muda Citeureup, Sony Priyanto
Wujudkan Rumah Layak Huni, Kappas & Kafe Cabin Bogor Gelar Konser Amal Krisdayanti
Terkait Pencopotan Label Gereja di Tenda Pengungsi Gempa Cianjur: 5 Orang Diperiksa