Bogor Times- Melakukan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa terancam penjara 6 tahun atau denda Rp10 juta jika tidak memiliki izin.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Pasal 256 KUHP baru, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10.000.000)."
RKUHP resmi disahkan dalam Sidang Rapat Paripurna Masa Sidang ke-11 DPR RI, Selasa 6 Desember 2022.
Baca Juga: KUHP Baru: Vonis Penjara Seumur Hidup Bisa Dibatalkan jika Berkelakuan Baik.
Baca Juga: PTUN Bandung Menangkan Warga Sentul City
Sidang pengesahan RKUHP itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Untuk itu, selanjutnya saya menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah RUU KUHP dapat disetujui menjadi UU?” katanya.
“Setuju,” jawab seluruh fraksi yang setuju dalam sidang Rapat Paripurna tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyakini KUHP baru ini amat dibutuhkan oleh masyarakat karena telah menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Urgensi RUU KUHP dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta prinsip persamaan dan HAM,” ucapnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly mengakui tidak semua masyarakat setuju dengan KUHP baru.
Namun, Yasonna H. Laoly mempersilahkan masyarakat untuk mengajukkan gugatan ke MK jika keberatan dengan KUHP yang baru.
"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, maka dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," katanya, Selasa.***
Artikel Terkait
Cegah Bencana Alam dengan Hal Sederhana dan Maslahah, Dimulai dengan Menggunakan Produk Hijau, Simak Dalilnya
Jago Merah Lahap 2 Unit Rumah di Tenjo Kabupaten Bogor
Sebuah Truk dan Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya Jakarta Bogor KM 48*
BMKG: Ada 11 Desa Berada di Zona Gempa Kabupaten Cianjur.
Wow! Korban Cianjur Bertambah hingga 331 Orang
TNI: Tidak Ada Tenda Sakinah Untuk Kebutuhan Biologis Para Korban Gempa
Prof DR KH Ahmad Mukri Aji MA MH: Bangun Majid Sama dengan Membangun Rumah di Syurga
Beratnya Menjadi Publik Figur
Dunia Lirik Batik Indonesia, Justin Holiday Akui Bangga Pakai Batik
PTUN Bandung Menangkan Warga Sentul City