Bogor Times – Rabu tanggal 7 Desember 2022 sekira pukul 08.20 merupakan hari yang kelabu masyarakat Indonesia, sebuah bom bunuh diri sengaja diledakkan di Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat oleh seorang teroris dengan dalih melakukan perlawanan terhadap kaum kafir untuk mendapatkan mati Syahid.
Bom bunuh diri yang menyebabkan tewasnya seorang pelaku bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim tidak hanya pelaku yang tewas tapi seorang anggota Polisi juga wafat, 7 lainya luka-luka dalam peristiwa tersebut. Ditelaah dari sudut pandang agama, benarkah pelaku bom bunuh diri mendapatkan mati syahid ? Berikut ulasan Sekretaris Jendral (Sekjen) Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI), KH. Suaib Tahir, Lc. Ph.D
Baca Juga: Mantan Dirut PDJT Bocorkan Rahasia Bahwa Rakhmawati Diduga Menghilangkan Laporan Keuangan PDJT
“Pertama-tama saya pribadi dan atas nama DDI mengutuk secara keras aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh seorang teroris di Polsek Astana Anyar, Bandung. Prilaku tersebut merupakan tindakan terkutuk dan tidak ada dalam ajaran agama sehingga aksi bom bunuh diri tersebut bukan bagian dari Istishadiyah atau amalan jihad”. Ungkap KH. Suaib Tahir, Ph.D.
Harakah Istishadiyah dan Intihariyah
Dalam penjelasanya Kiai Sueb mengatakan bahwa Harakah Istishadiah dan harakah Intihariyah adalah dua istilah yang mirip dan hampir sama makna dan tujuannya. Namun, konteksnya berbeda. Sebagian ulama menganggap bahwa harakah istishadiyah dibolehkan sementara harakah intihariyah tidak dibolehkan.
Menurut sebagian pihak menganggap bahwa harakah intihariyah adalah istilah yang digunakan oleh kelompok dan media anti Islam agar umat Islam sepakat bahwa harakah intihariyah adalah sesuatu yang haram hukumnya karena jika menggunakan kata harakah istishadiyah sulit untuk menetapkan hukumnya bahkan cenderung dibenarkan dalam agama dengan berbagai dalil.
Baca Juga: Uang Ponpes Sains Al Quran Al Abror Digondol Maling, 100 Juta Dana Bos Raib
Aksi bunuh diri yang dilakukan oleh seseorang terhadap musuh seperti yang dilakukan oleh rakyat Palestina dalam menghadapi musuhnya, Israel, dianggap sebagai harakah istishadiyah atau aksi mati syahid. Mereka tidak ingin menggunakan harakah intihariyah karena itu akan membawa kepada pemahaman bahwa aksi tersebut diharamkan dalam agama karena bunuh diri jelas diharamkan.
Akan tetapi jika menganggap bahwa aksi tersebut adalah aksi mati syahid atau harakah istishadiyah, maka itu boleh-boleh saja. Dasarnya, sahabat-sahabat nabi juga dulu pernah melakukan hal itu ketika mereka dikepung oleh musuh dan sudah tidak ada tempat untuk mengamankan diri sehingga mereka masuk di tengah-tengah musuh dengan pedangnya untuk menunjukkan keberaniannya dan bersedia mati demi membela agama.
Istilah ini memang sangat tipis perbedaannya dengan istilah harakah intihariyah yang dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris saat ini. Kalangan teroris juga menganggap bahwa apa yang dilakukan adalah harakah istishadiah bukan harakah intihariyah. Persoalannya kemudian jika pemahaman aksi bunuh diri yang dilakukan oleh kelompok-kelompok teroris saat ini menjadi trend di kalangan anak-anak muda bahwa itu adalah harakah istishadiyah sementara konteksnya sangat berbeda.
Baca Juga: Dunia Lirik Batik Indonesia, Justin Holiday Akui Bangga Pakai Batik
Harakah istishadiyah bisa saja dilakukan jika dalam kondisi peperangan sebagaimana yang dialami oleh sahabat-sahabat Nabi saat dikepung oleh musuh. Akan tetapi, jika tidak dalam kondisi peperangan seperti saat ini apalagi di tengah-tengah umat Islam maka harakah istishadiyah tidak bisa ditolerir karena selain negara bukan dalam suasana perang, di samping itu mereka yang anggap musuh bukanlah musuh yang dianggap dalam Islam.
Indonesia Negara Damai
Musuh yang dianggap dalam Islam adalah mereka yang memerangi Islam sementara tidak ada bukti satupun yang bisa tunjukkan bahwa Indonesia adalah musuh Islam, bahkan justru sebaliknya Indonesia adalah negara Islam yang menjalankan sebagian besar hukumnya adalah hukum Islam khususnya yang terkait dengan ahwalul syahsiyah dan hukum-hukum lainnya. Jika Indonesia memberikan kebebasan dalam beragama dan melindungi segenap bangsanya dari berbagai ancaman keamanan, maka istilah istishadiyah atau intihariyah sama saja hukumnya artinya siapapun yang melakukan tindakan tersebut maka ia termasuk bunuh diri yang secara tegas diharamkan dalam agama.
Artikel Terkait
Piala Dunia 2022 Grup A Belanda vs Ekuador, Siaran Langsung di SCTV: Berikut Link Live streaming nya
Cegah Bencana Alam dengan Hal Sederhana dan Maslahah, Dimulai dengan Menggunakan Produk Hijau, Simak Dalilnya
Baznas Kota Bogor Salurkan Bantuan Korban Gempa Cianjur
Direktur LPEK PB PMII Bahas Penguatan Keprofesian Bidang Ekonomi dan Keuangan dengan PMII Sulteng
Pertamina Salurkan Bantuan ke Pemda dan Polda Kab Cianjur
Jeddah Banjir Besar, Kemlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
Konversi Kendaraan Siap di Lakukan. Mobil dan Motor Listrik akan Dapat STNK Khusus
Konsep Pesta Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono: Akan Ada 9 Panggung Hiburan
Diawali smail Bolong, Kapolri Janji Usut Dugaan Setoran Tambang Ilegal di Kalimantan Timur
Tebar Inspirasi serta Semangat Restorasi, Buku Biografi Dokter Frits Diluncurkan
Kedatangan Mamah Dedeh, Ribuan Warga Bogor Padati Kediaman Tokoh Muda Citeureup, Sony Priyanto
Wujudkan Rumah Layak Huni, Kappas & Kafe Cabin Bogor Gelar Konser Amal Krisdayanti
Terkait Pencopotan Label Gereja di Tenda Pengungsi Gempa Cianjur: 5 Orang Diperiksa
UMK Kota Sukabumi Diajukan Naik jadi Rp2,7 Juta tahun depan
PT KAI Pastikan Tiket Kereta Api Masih Tersedia Jelang Libur Nataru 2023
Istri Ulang Tahun, Sandiaga Uno berikan Ucapan Romantis
KOLABORASI DENGAN LINTAS ORMAS, NUISME GELAR DOA ISTIGHOTSAH UNTUK CIANJUR
Jago Merah Lahap 2 Unit Rumah di Tenjo Kabupaten Bogor
Sebuah Truk dan Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Raya Jakarta Bogor KM 48*
BMKG: Ada 11 Desa Berada di Zona Gempa Kabupaten Cianjur.
Wow! Korban Cianjur Bertambah hingga 331 Orang
TNI: Tidak Ada Tenda Sakinah Untuk Kebutuhan Biologis Para Korban Gempa
Prof DR KH Ahmad Mukri Aji MA MH: Bangun Majid Sama dengan Membangun Rumah di Syurga
Beratnya Menjadi Publik Figur
Dunia Lirik Batik Indonesia, Justin Holiday Akui Bangga Pakai Batik
PTUN Bandung Menangkan Warga Sentul City
KUHP Anyar: Unjuk Rasa, Pawai, dan Demo Bisa Dipenjara 6 Tahun atau Denda Rp10 Juta jika Tidak Ada Izin
Uang Ponpes Sains Al Quran Al Abror Digondol Maling, 100 Juta Dana Bos Raib
Pemadaman Listri Tanpa Pemberitahuan, PLN Dikeluhkan Warga
Mantan Dirut PDJT Bocorkan Rahasia Bahwa Rakhmawati Diduga Menghilangkan Laporan Keuangan PDJT