• Jumat, 22 November 2024

Hari ini, DPR RI Sahkan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono

- Selasa, 13 Desember 2022 | 07:00 WIB
Panglima TNI,  (Instagram/@yudo_margono88)
Panglima TNI, (Instagram/@yudo_margono88)

Bogor Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar Rapat Paripurna pengesahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono pada pagi ini Selasa 13 Desember 2022.

Berdasarkan informasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, jadwal, Rapat Paripurna Pengesahan Panglima TNI akan dimulai pada pukul 9.30 WIB.

“Hari ini Paripurna tanggal 13 Desember 2022 jam 9.30 WIB. Hanya agenda tunggal yaitu pemberian persetujuan terhadap calon panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM sebagai Panglima TNI,” ujarnya kepada wartawan saat dihubungi, pada Selasa 13 Desember 2022.

Baca Juga: Usai Viral, Polsek Gunung Putri Lidik Ranmor di Desa Ciangsana

Baca Juga: Meskipun Terjerat Dugaan Korupsi, DInkes Optimis RSUD Parung Tetap Launching Bulan Desember 2022

Baca Juga: Takdir Manusia Berdasarkan Hadis Shohih

Paripurna ini digelar usai sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margino menjadi calon Panglima TNI.

Selain itu, Komisi I DPR RI juga telah menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

.Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, setelah uji kelayakan dan kepatutan, Jumat 2 Desember 2022.

Baca Juga: Kemeriahan Closing KPI Championship

Baca Juga: Waspada! Jambret Incar Pengendara Perempuan di Ciomas

Baca Juga: Muslim Halimin Terpilih Sebagai Ketua Umum APTIKIS dalam Munas I di Asrama Haji Pondok Gede
“Komisi I memutuskan bahwa telah menyetujui memberhentikan dengan hormat Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI,” katanya.

Persetujuan itu juga mengarah pada pengangkatan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

Menurut Meutya, persetujuan Yudo Margono dilakukan secara mufakat oleh seluruh anggota fraksi setelah mendengarkan pemaparan visi dan misinya selama tiga jam.****

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X