• Jumat, 22 November 2024

PLT Bupati Tidak Faham Aturan, LSM: Iwan Setiawan Lampauin Wewenang PLT Bupati

- Rabu, 14 Desember 2022 | 10:58 WIB
Plt Bupati Bogor (Bogor Times)
Plt Bupati Bogor (Bogor Times)

Bogor Times- Produk Perbup PLT Bupati Bogor no 69 tahun 2022 tentang pedoman bantuan keuangan infrastruktur desa dinilai cacat hukum atau maladministrasi.

Tudingan tersebut berasal dari Ketua Ormas Banteng Padjadjaran, Doel Samson Samber Nyawa.

Ia menerangkan, dirinya bukan tanpa dasar melainkan berpijak pada undang-undang no 37 tahun 2008.

Baca Juga: RSUD Cibinong Ganti Direksi, PLT Bupati Bogor Iwan Setiawan Dianggap Offside

Baca Juga: Silaturrahmi Majelis Desa Cogreg Ingatkan Plt Bupati Bogor, Jangan Hianati Pejuang RI

Baca Juga: Dianggap Fitnah, Bupati Purwakarta Laporkan Lima Akun Berkonten Hoaks ke Polda Jabar

"Lebih tepatnya UU no 37 tahun 2008 itu tentang Ombudsman RI diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum," beber Samson pada Rabu 14 Desember 2022.

Beber Samson, hal itu juga berdasar pada Amanat UU no 28 tahun 1999 tentang masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan kinerja pemerintah yang sehat dan bersih dari unsur KKN, Amanat UU no 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat sebagai sosial kontrol
Amanat UU KIP no 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik dab Amanat UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Dasar hukum PLT Bupati Bogor
Berdasarkan UU no 32 tahun 2004 ;
1. Memimpin penyelenggara pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Mengajukan rancangan PERDA
3. Menetapkan PERDA yang telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPR
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6. Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan perundang-undangan
7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- tidak semua wewenang Bupati dapat dijalankan oleh PLT Bupati beberapa wewenang yang dikarang untuk dijalankan adalah ;
1. Melakukan mutasi pegawai
2. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya
3. Membuat Kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggara pemerintah dan program pembangunan pejabat sebelumnya

Dasar hukum PLT Bupati Bogor sesuai Permendagri no 74 tahun 2016
Pasal 7 ayat 1
Penetapan pelaksana tugas Gubernur, pelaksana tugas Bupati, pelaksanaan tugas Walikota

1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundangan undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Memelihara ketentuan dan ketertiban masyarakat
3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil
4. Menandatangani Perda tentang APBD dan perda tentang organisasi perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
5. Melakukan pengisian dan pergantian pejabat berdasarkan Perda perangkat daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri

"Melihat dan mempelajari point' demi point diatas jelas Perbup PLT Bupati Bogor cacat hukum atau maladministrasi PLT Bupati Bogor telah melampaui tugas wewenang jabatannya," tegasnya.

Karenanya, Doel Samson mengaku dalam waktu dekat saya doelsamson sambarnyawa akan menyambangi gedung MA untuk judicial review.

Ia pun mengaku telah mempelajari Redaksi Surat DPP.Benteng Pajajaran terkait PLT.Bupati Bogor yg mencairkan Dana Samisade.itu sdh melampaui wewenang PLT.Bupati Bogor.

Karena Dana Samisade adalah dana Politis dan tidak ada Perdanya. Kalaupun PLT.Bupati Bogor sdh berkonsultasi dengan Kemendagri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X