• Jumat, 22 November 2024

Partai Umat Gagal Lolos, 17 Partai Lainnya Tunggu Nomor Urut

- Rabu, 14 Desember 2022 | 21:48 WIB
Partai Umat Gagal Lolos (Instagram/@indonesiavoice_reborn)
Partai Umat Gagal Lolos (Instagram/@indonesiavoice_reborn)

Bogor Times– Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga tidak bisa mengikuti pesta demokrasi yang digelar 2024 mendatang.

Atas putusan tersebut, Partai Ummat menyampaikan surat keberatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari secara tertulis.

Surat tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin yang ditandatangani oleh Hasyim dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor KPU, Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

Baca Juga: Takut Rugi, Soft Bank Mundur dari IKN

Nazaruddin mengungkapkan ada sejumlah poin keberatan yang diajukan partainya. Pertama, pihaknya menduga hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, tidak sesuai dengan data yang ada.

“Kami tadi sudah tegas menyatakan keberatan karena hasil rekapitulasi pada dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki,” katanya.

Kedua, Partai Ummat menyatakan merasa dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa wilayah.
Bahkan, kata dia, Partai Ummat mempunyai data manipulasi-manipulasi yang itu dilakukan dengan cara memberikan data keanggotaan Partai Ummat ke partai yang lain.

Baca Juga: Diduga Konsleting, Angkot Ludes Terbakar

Atas dugaan manipulasi itu, Nazarudiin mengatakan bahwa Partai Ummat akan mengajukan gugatan kepada Bawaslu.

Tentu kami akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu,” ucap dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Adapun dari daftar 18 partai yang mengikuti tahapan verifikasi faktual, sebanyak 17 di antaranya dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Sedangkan hanya satu partai lainnya, yakni Partai Ummat yang dinyatakan tidak lolos.

Baca Juga: PLT Bupati Tidak Faham Aturan, LSM: Iwan Setiawan Lampauin Wewenang PLT Bupati

Berikut daftar 17 partai politik yang berhak menjadi peserta Pemilu 2024 sesuai verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU:

Partai Amanat Nasional (PAN)

Partai Bulan Bintang (PBB)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X