Bogor Times-Seorang kader berinisial EE (25) yang merupakan simpatisan perempuan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dipolisikan usai diduga menganiaya Polwan depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu.
Penamparan dilakukan pada saat terduga pelaku mengikuti demonstrasi di gedung KPU sekitar pukul 17.00 WIB.
Merasa dirugikan, korban yang bernama Aipda E akhirnya melaporkan EE ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan hasil visum dan rekaman CCTV.
Baca Juga: Genpro Chapter Depok Gelar Diklat Kepemimpinan hingga Bentuk Kepengurusan
"Betul ada laporan polisi terkait peristiwa tersebyr," kata Kanid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada 16 Desember 2022.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B6379/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Desember 2022.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Polwan
Sejumlah simpatisan dan kader Prima menggelar aksi demo di depan KPU lantaran partainya tak lolos verifikasi administrasi peserta Pemilu.
Baca Juga: Dalil Bidah Berdasar Hadis Shohih
Mereka menuding KPU telah memanipulasi data keanggotaan Partai Prima sehingga tak lolos ke tahap selanjutnya.
Unjuk rasa mulai memanas ketika para simpatisan gagal bertemu dengan komisioner KPU.
Mereka mencoba merangsek masuk dengan mendorong-dorong pagar.
Di saat bersamaan, Polwan yang tengah melakukan pengamanan sempat terlibat adu mulut dengan seorang simpatisan wanita berinisial EE.
Tak lama, simpatisan itu menampar korban kemudian bergegas muncur ke barisan belakang.
Baca Juga: Ahli Balistik Ungkap Dugaan Senjata untuk Membunuh Brigadir J Berjenis Glock
“Terjadi aksi saling dorong mendorong antara massa unjuk rasa dengan petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas pengamanan karena adanya massa yang memaksa masuk ke dalam gedung KPU RI. Namun tiba-tiba terlapor melakukan penamparan ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan,” kata Zulpan.
Perwakilan dari Partai Prima sempat menerangkan bila amarah simpatisannya dipicu kontak fisik saat terjadi aksi saling dorong yang mana menurut klaim pelaku, payudaranya diduga dipegang oleh sang Polwan.
Meski begitu, akibat perbuatannya, simpatisan tersebut terancam Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.***
Artikel Terkait
Penjelasan Islam dalam Rukun Islam Berdasarkan Hadis Shohih
Hari ini, DPR RI Sahkan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono
PLT Bupati Tidak Faham Aturan, LSM: Iwan Setiawan Lampauin Wewenang PLT Bupati
Diduga Konsleting, Angkot Ludes Terbakar
Takut Rugi, Soft Bank Mundur dari IKN
Partai Umat Gagal Lolos, 17 Partai Lainnya Tunggu Nomor Urut
Ahli Balistik Ungkap Dugaan Senjata untuk Membunuh Brigadir J Berjenis Glock
Fahami Makna Taqdir Berdasarkan Hadis Sohih
Dalil Bidah Berdasar Hadis Shohih
Genpro Chapter Depok Gelar Diklat Kepemimpinan hingga Bentuk Kepengurusan