Bogor Times- Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim). Berkas perkara Lukita tak kunjung lengkap atau (P19) sehingga tidak bisa diajukan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.
Masa penahanan Akhmad Hadian Lukita di Polda Jatim juga sudah habis. Sementara, lima tersangka lain kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan memenuhi berkas perkara atau telah lengkap (P21).
Lima berkas yang lengkap antara lain adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Untuk satu berkas perkara yang dikembalikan atas nama Akhamd Hadian Lukita, Dirut PT LIB. Ada pengembalian (P19) dari Kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ujar Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Taufik, dikutip dari laman resmi humas Polri, Kamis, 22 Desember 2022.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib mengeluarkan tersangka," kata AKBP Taufik menambahkan.
Taufik mengatakan, kendati Akhmad Hadian Lukita dibebaskan tetapi pihaknya tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian atau SP3.
Ia mengatakan bahwa Akhmad Hadian Lukita masih berstatus tersangka hanya saja tidak ditahan.
"Nantinya kami akan mencari keterangan ahli kembali. Tidak (sp3) tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis. Dan status masih tersangka namun tidak ditahan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas tersangka atas tersangka Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB dengan memeriksa saksi-saksi.
Gas Air Mata di Piala AFF 2022
"Berkas 5 tersangka sudah P21 sementara untuk 1 tersangka saat ini penyidik Polda Jatim masih memerlukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata dia.
Di samping itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengonfirmasi bahwa lima berkas tersangka kasus tragedi Kanjuruan telah lengkap, sementara satu berkas tersangka belum terpenuhi unsur pasal yang disangkakan.
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar Fathur.
Polda Jatim menetapkan enam tersangka terkait kasus tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada awal Oktober 2022. Enam tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.***
Artikel Terkait
Identitas Korban Kecelakaan Proyek Kereta Cepat hingga Jerit Nelayan Muaragembong
Tewas Mendadak, Seorang Pria Diduga Jantungan Saat Mengemudi
Wow, Diduga Mahasiswa Difabel Dimaki Buntung dan Dianiaya Oknum Dosen, Rektor Unja Bereaksi
Luhut: Nggak Bagus Sebenarnya, Buat Indonesia Jelek Banget
BMKG: 12 Wilayah Waspadai Cuaca Ekstrem saat Periode Natal dan Tahun Baru 21-23 Desember
Waspada, Terorisme Berpotensi Ancam Perayaan Nataru, BIN Ungkap Indikasinya
Pengertian Islam Menurut Hadis Shohih
Hari Ibu, Ma'ruf Amin: Peradaban Bangsa Berada dalam Genggaman Ibu
Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Kapolri: Aksi Teror Seperti Astana Anyar Tidak Boleh Terulang
Digeledah KPK, Gubernur Jawa Timur Khofifah: Proses Hukum Harus Dihormati