Bogor Times- Hukum Memperingi Hari Ibu atau Mother’s Day dalam Islam Lebih spesifik dalam kompilasi fatwa, Mufti Besar Mesir dan Grand Syekh Al-Azhar As-Syarif Syekh Dr. Ali Jum’ah Muhammad menyatakan kebolehan memperingati hari ibu:
السُّؤَالُ مَا حُكْمُ الْاِحْتِفَالِ بِعِيْدِ الْأُمِّ وَهَلْ هُوَ بِدْعَةٌ؟ الْجَوَابُ: ... وَمِنْ مَظَاهِرِ تَكْرِيْمِ الْأُمِّ الْاِحْتِفَالُ بِهَا وَحُسْنُ بِرِّهَا وَالْإِحْسَانُ إِلَيْهَا وَلَيْسَ فِي الشَّرْعِ مَا يَمْنَعُ مِنْ أَنْ تَكُوْنَ هُنَاكَ مُنَاسَبَةٌ لِذَلِكَ يُعَبَّرُ فِيْهَا الْأَبْنَاءُ عَنْ بِرِّهِمْ بِأُمَّهَاتِهِمْ فَإِنَّ هَذَا أَمْرٌ تَنْظِيْمِيٌّ لَا حَرَجَ فِيْهِ
Artinya: “(Pertanyaan) Bagaimana hukum peringatan hari ibu apakah termasuن bid’ah? (Jawaban) ... Termasuk dari wujud nyata memuliakan seorang ibu adalah menggelar suatu peringatan untuknya dan bersikap baik padanya.
Dalam syariat tidak ada larangan mengenai tindakan yang selaras dengan praktik tersebut yang dinilai oleh seorang anak sebagai bentuk kepatuhan dengan ibu mereka. Maka hal ini termasuk kegiatan yang tertata dan tidak terdapat dosa di dalamnya.” [Ali Jum’ah, Al-Bayan lima Yusghilul Adzhan, [Kairo, Darul Muqattam], juz I, halaman 250).
Berbakti kepada kedua orang tua (birrul walidain) merupakan sifat naluri dan fitrah manusia. Dalam benak setiap orang pasti tertanam rasa cinta dan hormat terhadap kedua orang tua baik ayah maupun ibu.
Karena keduanya merupakan wasilah (perantara) atas eksistensi manusia di dunia ini. Berkat jasa keduanya, maka Allah swt memerintahkan untuk senantiasa berbakti kepada kedua orang tua.
Walhasil, dari berbagai referensi yang dikemukakan dapat disimpulkan, dalam pandangan Islam memperingati hari ibu hukumnya ialah mubah atau diperbolehkan, sebagai bentuk ekspresi rasa syukur dan berbuat baik kepada kedua orang tua, khususnya ibu..***