Bogor Times- Sempat hebohkan publik. Adanya LHP BPK TA. 2021 beberapa Dinas Di Kabupaten Bogor diberikan surat oleh Badan Pemeriksa Keungan (BPK) perwakilan Jawa Barat pada tanggal 29 Juli 2022, salah satunya adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Berdasarkan surat yang BPK tujukan kepada DLH, terdapat beberapa temuan dengan jumlah nilai rupiah yang terbilang cukup fantastis. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa BPK Jawa Barat mendapati setoran retribusi sampah yang dipungut oleh UPT DLH Kabupaten Bogor mengalami kekurangan setoran.
Melalui sambungan telepon, Ade Yana Kepala DLH Kabupaten Bogor mengaku bahwa dirinya sudah melunasi sisa kekurangan setoran retribusi yang ditemukan BPK Jawa Barat dalam surat LHP BPK TA.2021 dan memberikan arahan agar langsung menanyakan bukti pelunasan kepada Inspektorat.
Baca Juga: Soal Rp 4,3 Miliar, Kejari Kabupaten Bogor Ancam Jemput Paksa Artis Zaskia Sungkar
“Kita sudah melunasi semuanya, kalau mau buktinya tanya aja langsung ke Inspektorat” tutur Ade Yana via telepon,
Dalam sambungan melalui telepon tersebut, Ade Yana juga menayakan kepada awak media Kabarindoraya.com perihal dari mana asal sumber data temuan BPK Jawa Barat tersebut.
“Emang kalian APH, dapet data itu dari mana?”ucap Ade Yana.
Sebagai informasi tambahan, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah bisa diakses oleh semua kalangan melalui website resmi BPK RI sesuai ketentuan UU No 40 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).****
Cc. Andreas