Bogor Times- Hati-hati memvonis orang murtad. Perlu di ketahui, mukaffirat tidak secara otomatis menjadikan seorang muslim menjadi murtad.
Adakalanya, mukaffirat tidak sampai keluar dari Islam, namun berdosa besar karena melakukan sesuatu yang diharamkan.
Secara umum mukaffirat bisa menjadikan murtad bila dilakukan dengan kesadaran disertai meremehkan atau mengingkari kebenaran.
Semisal orang yang beragama Islam melakukan sujud kepada berhala. Ini menjadikan murtad karena ia mengingkari kebenaran yang diyakini dalam hatinya.
Logikanya, orang yang meyakini bahwa Tuhan hanyalah Allah tentu tak akan membenarkan sujud kepada berhala. Namun sekali lagi, variabel mukaffirat sangat banyak dan sering terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama.
Karena itu dianjurkan berhati-hati untuk tidak mudah atau serampangan menjatuhkan vonis murtad kepada seseorang sebab memiliki implikasi hukum yang berat.
Memvonis seseorang telah murtad sama saja mengatakan ia kekal di neraka, sembelihannya haram, hartanya tidak bisa diwaris, tak boleh dishalati ketika meninggal dan lain-lain.
Saat Hati Terbersit Melakukan Kemurtadan Terkadang dalam hati seseorang tiba-tiba terbersit keraguan atas keimanan, ketuhanan, ajaran agama, atau mukaffirat lain.
Hal seperti ini disebut waswas (bisikan setan) dan tidak mengapa selama tidak ditindaklanjuti dengan aksi nyata, baik dari sisi keyakinan di hati, ucapan atau perbuatan.
Jadi ketika pikiran-pikiran nakal itu muncul, segera hempaskan. Bahkan andai pikiran tersebut selalu muncul dan sulit ditolak, juga tidak mengapa serta tak berdosa, selama orang tadi membenci pikiran tersebut. Itu adalah gangguan setan.
Yang perlu dilakukan adalah selalu memohon kepada Allah agar dijauhkan dari waswas setan tersebut. Demikian keterangan Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-I'lam. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-I'lam bi Qawathi'il Islam, [Turki Ikhlas, Kitabhevi], halaman 348).
Kewajiban saat Murtad Seseorang yang jatuh dalam kemurtadan na'udzu billah min dzalik harus segera masuk Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
Seketika itu juga dan tidak boleh ditunda. Segera berhenti dari hal yang membuatnya murtad dan bertobat menyesali mukaffirat yang telah dilakukan, serta berjanji tidak mengulanginya lagi.
Seseorang yang telah melaksanakan hal di atas maka sudah menjadi Islam kembali dan dosa kufurnya telah lebur. Dosa yang masih dilakukan (selain mukaffirat) tidak mempengaruhi keabsahannya masuk Islam kembali. Syekh Muhammad bin Salim Babashil dalam kitab Is'adur Rafiq menjelaskan:
وقد أجمعت الأمة على أن الكافر إذا أسلم وتاب عن كفره صحت توبته وإن استدام معاصي أخرى
Artikel Terkait
Bawa Senjata Tajam, Polisi Amankan Belasan Remaja Kota Bogor
Enggan Akui Sebagai Penipu, Pemuda Bogor Sumpah Pocong,
Seorang 5 Pelaku Pelaku Pengganjal mesin ATM Berkeliaran, Satu Berhasil di Amankan Polisi
LPDP: Dapat LoA dari PTIQ Pelamar PKU tidak Perlu TBS di LPDP
Serobot Lahan Milik Pejuang Kemerdekaan, Pemkot dan PDAM Kota Bogor Digugat
Terduga Penculik Anak Diamankan Polisi Usai Beroprasi di Puncak
Oleh, Truk Tabrak Dua Warung Warga
Wow, Mafia Solar Subsidi Menjamur di Seluruh SPBU di Kabupaten Bogor
Soal Rp 4,3 Miliar, Kejari Kabupaten Bogor Ancam Jemput Paksa Artis Zaskia Sungkar
DLH Kabupaten Bogor Klaim Telah Lunasi Kerugian Negara