• Jumat, 22 November 2024

Menteri Desa: Jabatan 9 Tahun Kepala Desa Untungkan Masyarakat

- Selasa, 17 Januari 2023 | 11:19 WIB
Menteri Desa (Mam/Bogor Times)
Menteri Desa (Mam/Bogor Times)

Bogor Times- Penambahan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun dianggap menguntungkan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat dihubungi pada Selasa 18 Januari 2023.

Menurutnya, jabatan kepala desa (kades) yang mencapai 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa. Selain itu juga meminimalisir gesekan antar pendukung di tataran gesrut.

Baca Juga: Mesterius, Gandir di Leuwiliang Gegerkan Warga
“Lamanya masa jabatan ini tentungan akan menguntungkan warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif,” ucap Gus Halim sapaan akrabnya.

Gus Halim menambahkan, fakta konflik polarisasi pascapilkades nyaris terjadi di seluruh desa. Akibatnya Pembangunan akan tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai.

“Saya mengikuti tahapan politik di pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Baca Juga: Polsek Parung Ringkus 3 Orang Diduga Geng Motor Bersenjata Tajam
Karena itu, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, para pakar menyebutkan ketegangan konflik pascapilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah.

Tak hanya itu, keputusan tersebut telah dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pascapilkades.

Selain itu, jika kinerja Kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir. Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kepala Desa yang kinerjanya sangat buruk.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X