• Kamis, 21 November 2024

Diduga Lindungi Penjahat, Mapolres Bogor Didemo Warga

- Senin, 23 Januari 2023 | 02:53 WIB
Warga Demonstrasi depan polres Bogor. (Jab/Bogor Times)
Warga Demonstrasi depan polres Bogor. (Jab/Bogor Times)

Bogor Times-Puluhan warga Perumahan Erfina Kencana Regency Cibinong,Kembali menggelar aksi damai di depan Mapolres Bogor, Minggu 22 Januari 2023.

Dalam atribut demonstasi tersebut, warga meminta agar Kapolres Bogor tidak melindungi penjahat.

Warga teesebut menjadi korban penipuan pihak developer perumahan tersebut, meminta perlindungan hukum kepada pihak Polres Bogor karena merasa terancam setelah adanya intimidasi aksi preman mendatangi warga di sana.

Baca Juga: Gagal Atasi Mafia BBM Subsidi, PMII Bogor Desak Kapolri Mundur, Orator: Dari Polsek hingga Mabes Terlibat

Setelah menggelar aksi damai dengan membentangkan beberapa spanduk dan membacakan pernyataan sikap di depan Markas Polres Bogor , beberapa perwarkilan warga didampingi kuasa hukumnya

, Selestinus Ola mendatangi Unit Pelayanan Polres Bogor untuk membuat laporan pengaduan untuk minta perlindungan hukum sekaligus mempertanyakan keseriusan Polres Bogor untuk segera menangkap dan menahan dua orang pihak developer yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor.

Aksi Damai yang dilakukan warga Perumahan Erfina Kencana Regency Cibunong, di Depan Mapolres Bogor,Minggu 22 Januari 2023.

Baca Juga: Jaga Keamanan Imlek, Kapolres Bogor Turun Gunung

Namun sayangnya , warga merasa kecewa lantaran pihak Polres Bogor kurang merespon pengaduan dan laporan warga . Dari bagian unit SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), warga diarahkan untuk ke bagian Reskirim Polres Bogor.

 “Sebenarnya kami ingin membuat laporan pengaduan termasuk minta perlindungan hukum. Tapi di ruang Unit II Reskrim Polres Bogor , tidak direspon cepat, terkesan di pingpong . Kami menunggu hampir satu jam tapi tidak juga dilayani laporan warga . Ya dengan rasa kecewa kami tidak jadi membuat laporan polisi.Tapi Besok atau Senin 23 Januari 2023 kami tetap ke Polres untuk membuat laporan pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum,” ujar Selestinus Olla dengan nada kesal.

Adapun pengaduan warga ke Polres Bogor , jelas Ola disebabkan warga didatangi sekelompok preman dan mengintimidasi warga termasuk melakukan upaya paksa pencopotan spanduk yang dipasang warga di depan perumahan tersebut sebagai bentuk kekecewaan warga sebagai korban penipuan piihak developer perumahan tersebut.

Baca Juga: PC PMII Kabupaten Bogor Gelar Goes to Pesantren

“Ternyata preman-preman itu, suruhan dari Yudo dari legal developer perumahan. Itu saudara Yudo mengakuinya sendiri. Bahkan terkonfirmasi pencopotan spanduk itu sudah diakui Yudo atas permintaan pihak Polres Bogor,”ungkap Ola sambil menunjukkan bukti video Ketika bertemu dengan Yudo pada Minggu 22 Januari 2023.

Sebenarnya tuntutan warga, kata Ola sangat sederhana kepada pihak developer untuk segera memberikan hak-hak warga perumahan seperti sertifikat .

“Kalau pihak developer beritikad baik dan memberikan hak-hak kiien kami , ya sudah kami cabut laporan polisi.Tapi kalau tidak kami tetap melanjutkan proses laporan polisinya. Sudah ada dua tersangkanya, tapi masih belum di tangkap dan ditahan Polres Bogor,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rajab Ahirullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X