• Kamis, 21 November 2024

Oknum Kejaksaan Terima Suap Dugaan Kasus RSUD Parung? ini Faktanya?

- Rabu, 25 Januari 2023 | 21:21 WIB
Rarusan masa padati area proyek RSUD Parung pada Rabu 28 Desember 2022. (Azis/Bogor Times)
Rarusan masa padati area proyek RSUD Parung pada Rabu 28 Desember 2022. (Azis/Bogor Times)

Bogor Times- Belum ditetapkannya tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung menjadi tandatanya besar para aktifis.

Ada yang beranggapan datar, ada pula yang menduga hingga bersuara sumbang.

Salah satu pentolan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Duel Samson menduga adanya dugaan aksi suap menyuap antara pemrakarsa (Dinkes Kabupaten Bogor) dan oknum kejaksaan.

"15 saksi dipanggil namun belum juga ada tersangka. Kami duga kejaksaan 'masuk angin'', " kata Doel Samson pada Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: Warga Parung dan Ciseeng Pinta Pemkab Stop Pekerjaan Galian Kabel Fiber Optik, ini Alasannya

Menurutnya, potensi kerugian negara hingga Rp 36 miliar itu patut dipertanggungjawabkan dihadapan publik. 

"Kalau tidak segera ada penetapan tersangka. Maka wajar ada dugaan itu," tudingnya.

Mengulas, pembangunan RSUD dengan anggaran Rp 93 miliar itu seharusnya selesai pada 26 Desember 2021. Sayangnya, dalam pelaksanaannya, PT JSE baru menyelesaikan pekerjaan fisik pada 15 Juni 2022.

Baca Juga: Dongkrak Kemajuan Desa, BPD Putatnutug Perkuat Kapasitas

Dengan kata lain, pekerjaan itu meleset sekitar enam bulan dari target yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan.

Al hasil, dalam pekerjaan tersebut, PT JSE mendapat waktu tambahan atau adendum hingga empat kali. Pada proses adendum tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara akibat buruknya material dan lambatnya pekerjaan PT JSE.

Diperkiraan kerugian negara dari Rp 93 miliar lebih. Pertama, akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu, kekurangan volume sekitar Rp 22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp 36 miliar, belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana.

Baca Juga: Waspada, Tumpahan Minyak di Jalan Raya Bogor-Jakarta Ancam Pengendara

Dugaan miring tersebut ternyata belum teruji kebenarannya. Kejaksaan tengah jalani penyidikan dalam kasus tersebut dengan mengantungi dua alat bukti.

Saat dikomfirmasi,  Kepala Seksi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda menerangkan, kasus tersebut masih menunggu laporan dari BPK. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Imam Shodiqul Wadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X