Bogor Times- Kasus Maling Uang Rakyat Dana Bantuan Bencana Alam Kabupaten Bogor temui babak baru. Kini berkas kasus tersebut dlimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Tersangka maling uang rakyat Belanja Tak Terduga (BTT) atau bantuan bencana alam Tahun Anggaran 2017 mulai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Tidak hanya Sumardi selaku mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, stafnya bernama Suhendra dan keponakannya Dian Ade Putra Harahap juga ikut terseret dalam kasus yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Baca Juga: UNUSIA dan UMI Akan Gelar Webinar Kolaborasi Peringati 1 Abad NU
Apabila Sumardi dan Suhendra, dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Maka, Dian Ade Putra Harahap dikenakan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.22 tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun.
Dian Ade Pura Harahap yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tebing Tinggi, dianggap melakukan Obstruction of Justice, dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,penuntutan, pemeriksaan dan penjemputan paksa tersangka Sumardi yang sebelum menyerahkan diri berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami melimpahkan perkara Obstruction of Justice hari ini, atas nama tersangka Dian Ade Putra Harahap ke Pengadilan Tipikor Bandung. Sedangkan untuk tersangka Sumardi dan Suhendra, kami masukkan ke tahap 2 penyidikan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Selasa, 14 Februari 2023.
Dodi Wiraatmaja menuturkan bahwa tersangka Sumardi dan Suhendra masih ditiip tahan di Ruang Tahanan Polres Bogor. Sementara, tersangka Dian Ade Putra Harahap akan dititip tahan di salah satu lembaga pemasyarakatan Kota Bandung.
" Tahanannya dititip, Dian Ade Putra Harahap di salah satu lembaga pemasyarakatan Kota Bandung, demi kelancaran persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung," pungkas Dodi Wiraatmaja. ***
Cc.Imam
Artikel Terkait
Soal Keracunan Massal Hajatan di Tenjo, Dinkes Periksa 7 Sempel Makanan
Tok, tok , tok!!! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Usai Tertanglap CCTV, Polisi Selidiki Kasus Pencurian di Parung
Resahkan Warga Kota Bogor, Geng Motor Diringkus Polresta
Hari ini, Bawaslu Kota Bogor Gelar Siaga Pengawasan
Wisuda Diundur, Mahasiswa Unusia Protes Rektorat
Agama adalah Nasehat, Simak Dalil dan Penjelasannya
Pastikan Hak Pemilih, Bawaslu Kota Bogor Awasi Kinerja Pantarlih, Ahmad Fathoni: Warga Tolong Bantu Pantarlih
Hati-hati Tafsyiri Hadis Memerangi Kebathilan Orang Kafir, Simak Catatan Fiqh Klasik
UNUSIA dan UMI Akan Gelar Webinar Kolaborasi Peringati 1 Abad NU