• Kamis, 21 November 2024

Inspira Ingatkan Pop PP Jangan Tebang Pilih, Usaha Kecil Madura Dihancurkan Pabrik Tahu Tak Ber IMB Dibiarkan

- Rabu, 15 Februari 2023 | 21:37 WIB
Bangunan Pabrik Tahu Milik Oknum Camat Tak Ber IMB dan melanggar Aturan.  (Man/Bogor Times)
Bangunan Pabrik Tahu Milik Oknum Camat Tak Ber IMB dan melanggar Aturan. (Man/Bogor Times)

Bogor Times-Paska eksekusi bangunan usaha Madura di Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur,  Organisasi Pemuda Inisiator Perjuangan Ide Rakyat (Inspira) Cabang Kabupaten Bogor meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor Kota tidak tebang pilih ketika melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda).


Hal ini sangat perlu dilakukan agar tidak terjadi paradigma ketidakadilan ditengah masyarakat. Selain itu sebagai pamong masyarakat Satpol PP juga harus harus tegas dan tetap mengedepankan tindakan humanis.

" Ada pabrik tahu di Perum Mulia Indah Kalisuren, Desa Jabon Mekar Kecamatan Parung jelas-jelas melanggar aturan tapi tidak dieksekusi, sebaliknya bangunan yang tidak bagus milik masyarakat  begitu salah langsung ditertibkan tanpa kompensasi manusia diusir dari tempat dia berteduh," tegas Ketua Inspira Kabupaten Bogor Muhammad Hafidz pada Rabu 15 Februari 2023.

Ia menerangkan, bangunan pabrik tersebut diketahui milik oknum camat aktif di wilayah administrasi Provinsi Jawabarat. Selain itu, bangunan tersebut diduga tidak ber IMB dan melanggar garis sepadan sungai.

Baca Juga: Mahasiswa Akuntansi Sampaikan Keunggulan Prodinya Pada Sosialisasi PMB
Lebih lanjut ia menerangkan, peran Satpol PP sangat besar dalam penegakan peraturan daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Bogor serta menjalankan program Pemda Bogor. Sehingga, peran strategis itu harus dibarengi dengan jiwa kemanusiaan.

"Ingat! Tujuan hukum adalah memanusiakan manusia," tukasnya.

Mengulas,  Sebidang tanah Milik Lucky Antolis di Jalan Raya Parung-Gunung Sindur yang berlokasi di Desa Cibadung, Kecamatan Gunungsindur dieksekusi personel Gabungan pada Rabu 15 Februari 2023.

Eksekusi tersebut dilakukan lantaran tanah tersebut dikuasai oknum masyarakat.

Baca Juga: Sisa Kontrak 2 Tahun 5 KK Terkatung-katung Cari Tempat Tinggal, Dibalik Duka Eksekusi Bangunan Usaha Madura

Setelah melalui proses, kasus sengketa itu dimenangkan oleh penggugat dengan dasar kepemilikan tanah SHP No 14 Desa Cibadung 2020 Luas Tanah 5,154 M putusan sidang  Tertanggal 7 Juni 2022 Nomor 562 /Pid.B/ 2021/PN di Pengadilan Negri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawabarat.

Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam menerangkan, berdasaekan aturan yang berlaku, pihaknya akan mengeksekusi loma bangunan.

"Bangunan ini tidak ber IMB. Dan berdasarkan ketetapan pengadilan, pemilik lahan berhak atas tanahnya yang dikuasai oleh oknum masyarakat," kata dia Pada Rabu 15 Februari 2023.

Personel gabungan melibatkan pol PP Kabupaten Bogor, Lanud ATS, Garnisun dan Polres Bogor.*****

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usman Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X