Bogor Times, Kota BOGOR- Kabar gembira bagi pekerja di Kota Bogor. Karena, pada 7 November 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Meskipun Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan rapat untuk membahas UMK bersama para buruh dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, Samson Purba menerangkan rencananya di Kota Bogor UMK akan naik sebesar 8,51%.
“Saat ini UMK di Kota Bogor masih Rp 3.854.000,” pungkasnya.
Lebih lanjut Purba menerangkan, ketika UMK ini ditetapkan maka semua perusahaan harus mengikuti.
“Harus diikuti, jika tidak para pekerja akan marah,” ucapnya.
Untuk diketahui, UMP tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2019 atau hari ini.