• Jumat, 22 November 2024

Pegawai Kementrian Digagahi Bergilir

- Sabtu, 11 April 2020 | 00:40 WIB
PhotoPictureResizer_200411_003335543_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200411_003335543_crop_800x445


Bogor Times, Kabupaten- Kembali, seorang pegawai perempuan ber status honorer jadi korban pemerkosaan di Bogor. Kejadian nahas itu menimpa seorang pegawai honorer di Kementerian Koperasi dan UKM. Wanita berinisial (ND) diduga jadi korban perkosaan empat orang rekannya.





Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 6 Desember 2019 di Hotel Permata Bogor. Awal mula kejadian adalah ketika Bagian Kepegawain Biro Umum Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM menggelar Rapat Di Luar Kantor (RDK).






Acara tersebut sekaligus menjadi perpisahan mantan Kepala Biro Umum Hardiyanto yang memasuki masa pensiun. Hampir seluruh pegawai di Bagian Kepegawaian mengikuti RDK tersebut, termasuk korban dan para pelaku.





Sumber terpercaya di Kementerian Koperasi dan UKM, yang enggan disebut namanya menceritakan kasus ini, namun tidak secara rinci.





Seorang sumber menyebut empat pelaku berinisial ZPA, WH, ZF, dan NN. Sumber juga memberitahu status masing-masing pelaku, di antaranya ZPA adalah CPNS, WH adalah PNS, ZF pegawai honorer dan NN seorang office boy (OB). Sedangkan korban ND hanya pegawai honorer.





Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada keluarga. Dan kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Kabupaten Bogor pada bulan Januari 2020.





Melansir HaiBunda.com Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Prof. Rully Indrawan membenarkan kejadian itu, dan pihaknya sudah mendapat laporan bahwa kasus sudah ditangani kepolisian. Rully juga mendukung agar kasus ini bisa diangkat ke media guna memberi sanksi pada pelaku.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sanusi Wirasuta

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X