Bogor Times, Kota- Sebanyak 18 pelanggar diberikan sanksi menjadi petugas kebersihan yang membersihkan sampah di tempat umum,
Hal itu merupakan sangai sosial, setelah belasan orang itu terkena razia tim gabungan karena tidak mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pada hari pertama pemberlakuan sanksi PSBB di Kota Bogor, Sabtu.
Ke-18 orang yang diberikan sanksi sosial itu adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker maupun berboncengan tetapi berbeda domisili.
Mereka dihentikan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bogor yang dibantu personel dari Satlantas Polresta Bogor Kota di dekat pos check point di Simpang Gunung Batu Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah para pengendara motor yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan itu diberikan sanksi sosial yakni membersihkan sampah di tempat umum dan mereka menerimanya.
"Ini hari pertama pemberlakuan sanksi denda dan sanksi sosial. Kalau langsung diterapkan sanksi denda, warga belum siap. Kita berikan sanksi sosial dulu, sekaligus menjadi sosialisasi kesiapan warga untuk mematuhi aturan PSBB atau diberikan sanksi denda," katanya, seperti dilansir Antara, Sabtu (16/5/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB, bersamaan dengan perpanjangan PSBB tahap III, pada 13-26 Mei 2020.