Bogor Times, Kota- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik), Kamis (16/7/20). Penggeledahan dilakukan usai ditetapkannya JRR sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
Penggeledahan dilakukan oleh korps anti rasuah untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana BOS pada tahun 2017, 2018 dan 2019.
Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Satia Parsaoran didampingi Kepala Seksi Intelijen, Cakra Yudha. Penggeledahan berlangsung dengan lancar tanpa perlawanan.
Berdasarkan pantauan dilapangan, penyidik mengambil setumpuk dokumen yang diduga terkait kegiatan sekolah yang bersumber dari dana BOS.
Tumpukan berkas dimasukan ke dalam mobil penyidik. Namun, hingga berita ini diturunkan Korp Adhyaksa masih melakukan penggeledahan pada beberapa ruang pejabat Disdik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Bogor akhirnya menetapkan JRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana operasional sekolah dasar pada kegiatan UTS, UAS dan try out dan ujian sekolah yang menggunakan dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019, Senin (13/7/20) lalu.
Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutisna menerangkan. JRR bertindak sebagai kontraktor penyedia dalam UTS, UAS, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian sekolah pada seluruh sekolah dasar.