• Senin, 25 November 2024

Kejari Kota Bogor Disebut "Langgar" MoU Dengan Menetapkan Enam Kepala Sekolah Sebagai Tersangka Pada Kasus Dana Bos 2017.

- Kamis, 10 September 2020 | 03:49 WIB
PhotoPictureResizer_200911_234639445_crop_800x445
PhotoPictureResizer_200911_234639445_crop_800x445


Bogor Times, Kota Bogor - Penetapan enam kepala sekolah sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) menuai kritik dari Forum Peduli Pendidikan Kota Bogor (FPPKB). Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kota Bogor dinilai "mengingkari" Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati pada 2018 lalu.





Tak hanya itu, dalam audensi yang dilaksakan di Kejaksanaan Negeri Kota Bogor pada Rabu (09-09-2020), kemarin itu, anggota FPPKB ini pun meminta kejari membuka transparansi cara penghitungan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp 17.2 Milyar.





Koordinator Forum Peduli Pendidikan Kota Bogor (FPPKB) Wilson Pane pun mengawali sesi pembicaraan pada saat itu. Dia pun lebih dulu membacakan poin-poin kesepakatan yang pernah ditanda tangani Kepala Kejari Kota Bogor Yudi Indra pada 2018 lalu. Berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat antara Kejari Kota Bogor dan Dinas Pendidikan Kota Bogor juga dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) turut menghasilkan lima keputusan.





"Pertama melakukan pengawalan dan pengamanan pelaksanaan pengeluaran keuangan negara oleh guru melalui tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah / atau sering disebut 4D sejak tahap perencanaan. Kedua memberikan penerangan hukum tentang pencegahan tindak pidana korupsi potensi terjadinya tindak pidana umum serta tindak pidana lainnya,"kata Pane.





Lebih lanjut Pane menjelaskan, pemberian penerangan hukum itu, ditujukan kepada guru yang sedang melaksanakan tugas serta materi terkait perdata dan tata usaha negara. Selanjutnya, pada point ketiga memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi pelayanan hukum pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara.





"Ke empat melakukan diskusi dan pembahasan bersama dalam mengidentifikasi masalah terkait penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan. Ke lima

melakukan segala tindakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi yang terdepan dalam meningkatkan mutu pelayanan pengabdian kepada masyarakat,"beber Wilson.





Dalam kesempatan itu, Wilson pun mempertanyakan, sejauh mana peran kejari dalam memberikan pendampingan terkait program jaksa sahabat guru (JSG). Berdasarkan informasi yang diterimanya, poin pada kerjasama itu masih berjalan pada tahap sosialisasi. Jadi JSG masih hanya pada tahap sosialisasi belum pada materi apa yang boleh dan apa yang salah.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X