• Jumat, 22 November 2024

Kepala Bapenda Kota Bogor Tidak Memahami Undang-Undang Dan Cara Berpikirnya Juga Buat Bingung. Lalu Mengapa Masih Dipertahankan Oleh Walikota???

- Selasa, 3 November 2020 | 23:37 WIB

Pengacara Banggua Togu Tambunan




Bogor Times,Kota Bogor-Tak hanya Kepala Bagian (Kabag) Hukum Dan Ham Sekretariat Daerah Kota Bogor,Alma Wiranta Taolin yang mengaku kecewa menanggapi, pernyataan Kepala Bapenda Deni Hendana Dan juga Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Dan Pengendalian bernama Anang.





Pernyataan kedua pelayan masyarakat Kota Bogor ini, juga turut dikritik oleh pengacara kekinian Banggua Togu Tambunan.  





"Jika wartawan, meminta data perkiraan, perolehan besaran pendapatan yang dihasilkan dari Pasar Induk Teknik Umum,Kemang pada saat wawancara, maka hal itu, bisa diungkapkan," kata Banggua pada Bogor Times Selasa (03/10/2020).





Jika Kepala Bapenda, kata dia, bersama anak buahnya lagi-lagi mengatakan bahwa perolehan perkiraan pendapatan pajak yang diperoleh dari Pasar Induk TU tidak boleh dibuka, menurut pemerhati lingkungan ini, pernyataan kedua orang itu jelas, sudah salah.





‘‘Cerita perolehan pajak yang didapatkan, jika itu diberitahukan, maka secara UU tidak melanggar. Justru hal itu adalah informasi yang harus disampaikan. Informasi yang harus dibuka dan terbuka. Karena perolehan pajak yang didapatkan berasal dari pembayaran retribusi. Maka, perkiraan perolehan pendapatan harus dibuka,’’ujar Banggua.





"Hal tersebut bukanlah informasi rahasia. Sehingga menjadi aneh jika seorang Kepala Bapenda yang diberikan tanggung jawab untuk mengelola dan ditugaskan untuk mendapatkan pemasukan dari pasar, justru malah dia tidak mau menyampaikan perolehan pajaknya,"kata Tambunan.





Jika Deni dan Anang mengatakan, bahwa data perorangan dan perusahaan swasta tidak boleh dibuka, itu memang benar. Tapi, jika berbicara perolehan pajak, apalagi aset milik pemerintah, maka itu jelas bisa dipaparkan. Hal itu, sesuai UU pasal 1 angka 2 nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.





‘’Ditambah lagi dengan UU Pers No 40 Tahun 1999. Disamping itu, wartawan tidak meminta data pribadi, dan juga tidak meminta data perusahaan milik orang lain. Tetapi meminta data besaran potensi pendapatan dari pajak yang harus diterima Pemda Kota Bogor yang dimana adalah Pasar Teknik Umum. Kenapa tidak diungkapkan?. Atau apakah memang kepala bapenda dan kabidnya tidak mengerti manafsirkan UU,’’tanya Banggua kepada Deni dan Anang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Febri Daniel Manalu

Tags

Rekomendasi

Terkini

Wajib Tau, Penyebab Kemiskinan Pendapat Ulama

Selasa, 8 Oktober 2024 | 10:18 WIB
X