Bogor Times-Kota Bogor-Polresta Bogor Kota akan segera menaikkan status penyelidikan (Lidik) terkait adanya dugaan pelanggaran UU Tahun 1984 No 4 Tentang Penyebaran Wabah yang diduga dilakukan pihak Rumah Sakit UMMI.
Status pemeriksaan itu rencananya akan dinaikkan ke tahap penyidikan (Sidik) pada Senin (08/12/2020) mendatang. Penyidik pun optimis, kasus ini bakal sampai ke persidangan.
Hal itu pun diungkapkan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Henri Fiuser kepada para pemburu berita di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat.
"Selain sudah memeriksa Direktur Utama,Direktur Umum,Direktur pelayanan,Direktur pemasaran dan para dokter jaga pada saat itu.Polisi juga sudah memeriksa sebanyak 13 orang saksi. Yang terdiri dari empat orang saksi dari Satgas Covid-19, dua orang dari MER-C dan ditambah tujuh orang lagi dari Rumah Sakit Ummi,’’kata Henri kepada para pewarta pada Selasa (01/12/2020).
Pemeriksaan itu, kata lelaki lulusan UGM ini pun dilanjutkan pada Selasa (01/12/2020). Dihari yang sama, polisi pun kembali memanggil sebanyak enam orang saksi. Diantaranya, ketua pelaksana Satgas Covid19, kepala dinas kesehatan, Kepala BPBD, satpam dan juga ahli pandemi.
"Besok Rabu (02/12/2020) pemeriksaan insya Allah kembali dilanjutkan.Selain itu, kami juga tetap menggali unsur pidana terhadap pasal yang sudah disangkakan,’’papar kapolres seraya meyakinkan para awak media bahwa polisi dalam hal ini tidak main-main.
"Mudah-mudahan hasil pemeriksaan bisa disimpulkan oleh penyidik, sehingga pada hari Senin (08/12/2020) kita sudah naikkan statusnya ke tahap penyidikan,’’harap Henri.
Lelaki lulusan SMAN 1 Bandung ini pun meyakini, bahwa pasal yang disangkakan, tidak akan menyimpang dari kasus yang sudah diselidiki oleh anak buahnya.
Polisi juga kata dia, sempat memanggil keluarga Habib Rizieq Shihab, hanya ketika dipanggil pihak keluarga tidak mau datang. Pemanggilan dilakukan pada Senin (02/12/2020),kemarin.
"Pertanyaan yang sudah ditanyakan pada saat pemeriksaan diantaranya adalah standart operasional prosedur (SOP) yang dimiliki rumah sakit,’’jelas Henri.
‘’Lalu bentuk kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Rumah sakit Ummi dengan Satgas Covid19 itu seperti apa?.Lalu kami juga menanyakan,apakah benar rumah Sakit itu adalah rujukan untuk penanganan covid,"tanya kapolresta.
Saat pemeriksaan,polisi juga tidak lupa menanyakan tata cara pelaporan yang dimiliki rumah sakit kepada Pemkot Bogor.Hal itu, lantaran rumah sakit juga sudah ditunjuk menangani covid.
"Barang bukti yang sudah diamankan diantaranya rekaman video dan juga surat-surat yang berkaitan dengan itu ada semua. Untuk jumlah pertanyaan yang diberikan ada kurang dari 30 buah.Dilaporan polisi tak hanya dirut melainkan berikut management juga ikut jadi terlapor,’’tukas Henri.
Seperti diberitakan sebelumnya terkait rencana Pemerintah Kota Bogor untuk mencabut laporan polisi yang dilayangkan kepada Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit UMMI Andi Tatat tampaknya hingga kini masih belum jelas.
Hal itu pun diungkapkan Kabag Hukum Dan Ham Sekretariat Kota Bogor Alma Wiranta Taolin usai memberikan keterangan kepada penyidik di Mako Polresta,Jalan Kapten Muslihat, pada pada Senin (30-11-2020) siang.
Kepada pewarta Alma pun sedikit menyinggung alasan polisi mau menindaklanjuti laporan ini, lantaran, sebelumnya pihak rumah sakit diduga tidak mau melaporkan hasil Swab test milik pentolan front pembela islam (FPI) kepada pemerintah.
"Selain diduga tidak mau melaporkan hasil Swab milik Habib Rizieq kepada pemerintah, pihak rumah sakit juga saat itu tidak mau memberitahukan keberadaan Habib Rizieq, ketika sedang berada di rumah sakit,"kata Alma kepada wartawan media ini, dihadapan para pewarta lainnya, pada Senin (30/11/2020) siang.
‘‘Penunjukan Rumah Sakit Umi adalah institusi kesehatan yang ditunjuk untuk memberikan laporan kepada satgas.Semua tindakan yang sudah berlalu semuanya harus dilaporkan. Dasar hukumnya adalah aturan yang diterbitkan Pemerintah Kota Bogor,"elas Alma.
Lebih lanjut dia mengatakan,jika pun Satgas Covid19 nantinya mau mencabut laporan itu,maka walikota juga kata Alma harus meminta masukan dari forum komunikasi pimpinan derah (Forkopimda) lebih dulu.
Alma lagi-lagi menegaskan,jika pun Satgas Covid19 mau mencabut laporannya, maka hal itu juga tidak akan menggugurkan dugaan tindak pidana, pada kasusnya.
‘‘Semestinya hasil Swab harus dilaporkan sebab itu juga sesuai dengan SOP. Hal itu juga merupakan kewenangan Satgas Covid19 untuk mendapatkan laporan dari semua rumah sakit.
‘‘Saya juga tidak tahu apa alasan rumah sakit tidak mau melaporkannya. Saya juga sampai sekarang belum mengetahui apa hasil Swab testnya. Sepertinya laporan polisi ini juga tidak akan dicabut,’’jelas jaksa.
Redaktur : Febri Daniel Manalu