Bogor Times,Kota Bogor-Bogor Times-Polresta Bogor Kota memeriksa Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Kamis (04/12/2020) pagi.Bima pun dicecar sebanyak 14 pertanyaan oleh penyidik.
Kabag Hukum Dan Ham Setda Kota Bogor Alma Wiranta Taolin mengatakan, pada Kamis sekitar pukul 10:00 didampingi tiga orang anak buahnya,Walikota Bogor tiba dikantor polisi.Tak lama setelah itu,suami Yane Ardian ini pun langsung masuk ke ruangan pemeriksaan.
"Pak walikota juga dipanggil sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid19 dalam hal penanggulangan wabah penyakit menular di Kota Bogor.Maka saat Habib Rizieq dirawat di Rumah Sakit UMMI, sudah seharusnya juga mereka diwajibkan untuk melaporkan hasil swab test milik pasien,"kata Alma ketika dikonfirmasi melalui sambungan telephone pada Kamis siang.
Alma menjelaskan,sebagai ketua Satgas Covid19, pada saat itu, Bima lah yang memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk meminta Rumah Sakit UMMI melaporkan hasil swab test milik Habib Rizieq kepada pemerintah.
"Polisi hanya ingin mengetahui apakah memang penanganan covid19 ini sudah sesuai dengan aturan standart operasional (SOP)atau belum,"tambah Alma.
Maka,sesuai Surat Keputusan Walikota No 900.45-2822 Tahun 2020 Tentang Penerapan Rumah Sakit Yang Melayani Pasien Dengan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor, maka sesuai aturan pada point F memerintahkan Rumah Sakit UMMI untuk melakukan pencatatan dan pelaporan.
‘‘Tak hanya hasil swab test milik Habib Rizieq yang diminta untuk dilaporkan tapi semua tentang penanganan covid19 yang ada di rumah sakit juga diminta untuk dilaporkan.Pak wali juga dimintai keterangan pasca Habis Rizieq di swab maka apa tindakan yang dilakukan walikota,’’papar Alma mengutip ulang kembali pertanyaan penyidik,kepada Bogor Times.