Bogor Times,Kota Bogor-Pasca PT Goodyear Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak kepada 44 orang karyawannya pada 22 Juni 2020 lalu.
Para buruh ini terus menuntut agar haknya juga diberikan.
Berdasarkan,sistem informasi penelusuran perkara pada situs website pn-bandung.go.id/detil_perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)Bandung.
Adapun jumlah pesangon yang mereka dapatkan adalah berbeda-beda.
Mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Hal itu mereka ungkapkan pada saat melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu 1 PT Goodyear,Kelurahan Kebon Pedes,Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor pada Jumat (08/01/2020)kemarin.
Korlap aksi demo Agus Ramdhan Pashya mengatakan,keputusan PHK dilakukan pada 22 Juni 2020 bersamaan pada saat perusahaan,mengeluarkan surat keputusan (SK) berakhirnya hubungan kerja (BHK).