Bogor Times, Nasional-Puluhan senjata api ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Manukwari hari ini (selasa 19/1) bertempat di kantor kejaksaan tinggi Manokwari jln. Pahlawan No 01 sanggeng Manokwari. Papua Barat. Kepala kejaksaan Negri Manokwari, Damly Rowelcis SH menerangkan. Senjata yang dimusnahkan adalah barang bukti (BB).
"Ada yang kami musnahkan ada pula yang kami lelang,"tukasnya (19/01).
Terdapat beberapa jenis senjata yang dimusnahkan antara lain, satu pucuk senjata api BABY UZY 9, Satu Magazen Baby uzy 9, Lima belas butir amunisi kaliber 9, Satu pucuk senjata api kaspian 45729543, Satu buah magazen kaspian 45729543, Lima belas butir amunisi kaliber 45 auto, Satu pucuk senjata api CSP 38 special, Lima belas butir amunisi 3.8 mm, Satu pucuk senjata api as carabin 762 (tidak utuh), Dua puluh dua butir amunisi carabin 7,62 mm.
Lebih lanjut, ia menerangkan, terdapat budaya tentang pembayaran mas kawin yg di lakukan oleh suku arfak. Karenanya pihaknya memusnakan BB tersebut dengan tujuan edukasi.
"Kami edukasi suku itu, agar mengetahui bahwa memiliki senpi tanpa ijin adalah melanggar undang. Al hasil, sedikit pergeseran budaya, sehingga masyarak pegunungan arfak ini dapat berpindah dr budaya senpi ke hal yang lebih baik," pungkasnya.